Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadisdik Tapanuli Utara Diduga Memeras Kepsek untuk Setor Dana BOS

Kompas.com - 23/12/2016, 18:09 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tapanuli Utara Jamel Panjaitan diduga memeras sejumlah kepala sekolah untuk memberinya "jatah" rutin.

Uang yang diberikan kepala sekolah itu berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Dana tersebut dari dana BOS yang telah disetorkan ke rekening masing-masing kepala sekolah ke bank," kata Rikwanto melalui keterangan tertulis, Jumat (23/12/2016).

Dana BOS itu kemudian dicairkan oleh kepala sekolah, kemudian disetorkan ke Jamel. Namun, belum diketahui apa timbal balik dari Jamel terhadap kepala sekolah tersebut.

Selain Jamel, penangkapan yang dilakukan tim sapu bersih pungutan liar Polda Sumatera Utara bersama Komisi Pemberantasan Korupsi itu juga dilakukan terhadap Kepala Sekolah SMAN 1 Sipahutar berinisial BL dan Kepala Sekolah SMAN 1 Pangaribuan berinisial JS.

Dalam operasi tangkap tangan itu, tim menyita barang bukti uang tunai Rp 235 juta, 100 dollar AS, dan 200 yuan, serta delapan buku tabungan.

Ketiga pegawai negeri sipil itu dikenakan pasal berlapis, yakni terkait penyuapan dan pencucian uang. Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/12/2016) dini hari.

Selain rumah Jamel, rumah toko yang menjadi kantor CV Nova di Jalan Sisingamangaraja, Kota Tarutung, dan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Taput di Jalan Raja Johannes, Tarutung, juga digeledah.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, penangkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.

(Baca: Penangkapan Kadis Pendidikan Tapanuli Utara Diduga Terkait Pemerasan)

Setelah dipantau secara berkala, petugas KPK menduga kuat adanya tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan sekolah.

"Jika menggunakan perspektif pungutan-pungutan liar di pendidikan, ini akan sangat berisiko terhadap beban yang harus dibayar masyarakat," kata Febri.

Karena belum ditemukan keterlibatan penyelenggara negara yang menjadi kewenangan KPK, maka proses hukum selanjutnya akan dilaksanakan oleh Polda Sumatera Utara.

Kompas TV Kepala Dinas Pendidikan Ditangkap Karena Lakukan Pungli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com