Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hinca IP Pandjaitan XIII
Politikus

Politikus, sekretaris jenderal Partai Demokrat. Menulis untuk menyebarkan kebaikan, menabur optimisme sebagai bagian dari pendidikan politik bagi anak bangsa dalam kolom yang diberi judul: NONANGNONANG. Dalam budaya Batak berarti cerita ringan dan bersahaja tetapi penting bercirikan kearifan lokal. Horas Indonesia.

Jangan Kebiri Panggung Demokrasi

Kompas.com - 05/12/2016, 22:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

"Komisioner Divisi Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu, Muhammad Jufri dalam acara diskusi Perspektif Jakarta Pada Sabtu 3 Desember telah melontarkan penyataan yang mengejutkan berbentuk peringatan terhadap masyarakat umum yang menggunakan media sosial dalam masa Pilkada," begitu kata sahabatku Frans dan Bardan yang mengajak saya diskusi.

"Dia bilang apa," langsung aku merespons.

“Apabila ada orang yang bukan tim kampanye, namun menggunakan akun medsos untuk kampanye, itu dilarang, dan akan kena pasal pidana,” kata Frans.

“Kepada masyarakat, kami ingatkan agar tidak menggunakan akun-akun media sosial untuk kampanye dan menyerang calon lain karena ini bisa dikenakan pidana," lanjutnya.

"Hal ini tentunya mengindikasikan bahwa setiap akun-akun di media sosial yang digunakan untuk kampanye harus terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dan selain tim kampanye, masyarakat dilarang menggunakan medsos untuk berkampanye," kata Bardan menyimpulkan.

Benarkah masyarakat dilarang berkampanye di media sosial?

 “Kampanye” menurut Pasal 1 ayat 15 Peraturan KPU No. 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada adalah kegiatan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih.

Kemudian berdasarkan  UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Terhadap UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, Kampanye dilaksanakan oleh  Partai Politik dan/atau pasangan calon dan dapat difasilitasi oleh KPU Provinsi.

Dalam kepentingan kampanye, Partai Politik bersama Calon Kepala Daerah akan menunjuk Tim Kampanye yang akan mengurus semua kepentingan kampanye dari calon yang mengusung mereka dan harus didaftarkan ke KPU.

"Jadi, dapat ditarik kesimpulan bahwa kampanye bukanlah kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat umum. Maka akan keliru ketika Bawaslu  melarang  masyarakat umum berkampanye di media sosial karena memang masyarakat biasa tidak akan pernah bisa melakukan kampanye," kata Bardan memotong.

Kita seharusnya menempatkan masyarakat umum sebagai calon pemilih yang harus diyakinkan oleh Tim Kampanye.

Dukungan terhadap calon kepala daerah oleh masyarakat tentunya akan bagus bagi berjalannya pesta demokrasi selama sesuai koridor hukum dan persaingan yang sehat.

Dukungan adalah sesuatu hal yang biasa disampaikan oleh masyarakat melalui media sosial sebagai dampak berkembangnya teknologi informasi. Karena memang media sosial kini menjadi sarana yang efektif untuk menyebarkan suatu ide ataupunn gagasan setiap calon kepala daerah.

Bentuk dukungan dalam media sosial biasanya berbentuk fakta-fakta kebaikan suatu calon, deklarasi mendukung suatu calon, hingga menyemangati suatu calon.

"Itulah faktanya. Tapi mengapa Bawaslu mengeluarkan pernyataan larangan bagi masyarakat untuk melakukan kampanye di media sosial bahkan diancam pidana. Makna kegiatan yang selama ini dipraktekan sebagai suatu “dukungan” dari masyarakat, ditafsirkan secara sepihak sebagai bentuk kampanye dalam konteks pilkada," tanya Frans.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com