JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tito datang usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, kedatangan Tito dalam rangka koordinasi Surat Keputusan Bersama (SKB) antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung terkait penerapan sistem surat pemberitahuan dimulainya penyidikan elektronik (e-SPDP) dalam waktu dekat.
"Kami akan menerapkan e-SPDP terkait kasus tipikor (tindak pidana korupsi). Kalau sudah jalan, Polri, KPK, Kejaksaan Agung bisa memonitor tipikor di seluruh Indonesia," kata Agus di kantor KPK, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Dalam kesempatan itu, Tito menyebutkan, anggota polisi yang menyidik kasus korupsi tidak perlu lagi membawa salinan untuk melaporkan kasus kepada KPK.
"Tapi online, maka Peran KPK kan sebagai supervisor. Dan UU mewajibkan Polri dan Kejaksaan yang menangani kasus korupsi melaporkan kepada KPK. Otomatis semua akan termonitor melalui online," kata mantan Kapolda Papua itu.
Tito menuturkan, Polri dan KPK memiliki waktu penandatanganan SKB pada Rabu (14/12/2016) pekan depan. Menurut Tito, Polri dan KPK masih menunggu kesiapan Jaksa Agung.
"Terserah Pak Jaksa agung bisa tidak Rabu," ujar Tito.
"Jadi e-SPDP itu kan tujuannya supaya para penegak hukum itu kemudian saling bisa melakukan koordinasi," ujar Agus, saat Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2016, di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (1/12/2016).
(Baca: KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung Rancang E-SPDP)
Selain itu, e-SPDP dapat membantu ketiga lembaga dalam melakukan pengawasan kasus di daerah.
"Supaya nanti langkah-langkah upaya penegakan hukum bisa termonitor dengan baik. Bisa berjalan jauh lebih baik dibandingkan yang lalu," ujar Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.