JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana merancang sistem surat pemberitahuan dimulainya penyidikan elektronik (e-SPDP) bersama Polri dan Kejaksaan Agung.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, e-SPDP dibuat sebagai sarana memperkuat fungsi koordinasi dan supervisi (korsup) di antara tiga lembaga tersebut.
"Jadi e-SPDP itu kan tujuannya supaya para penegak hukum itu kemudian saling bisa melakukan koordinasi," ujar Agus, saat Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2016, di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Selain itu, e-SPDP dapat membantu ketiga lembaga dalam melakukan pengawasan kasus di daerah.
"Supaya nanti langkah-langkah upaya penegakan hukum bisa termonitor dengan baik. Bisa berjalan jauh lebih baik dibandingkan yang lalu," ujar Agus.
Bagi KPK, penguatan fungsi melalui sistem tersebut penting.
Alasannya, KPK perlu mengetahui, khususnya yang berkaitan dengan kasus korupsi yang ditangani oleh Polri dan Kejaksaan Agung.
"Bagaimana kami bisa koordinasi dan supervisi kalau kami tidak tahu kasus yang ditangani secara lengkap teman-teman di penegak hukum yang lain. Oleh karena itu, mau kami sambung," kata Agus.
Agus mengatakan, nantinya tanggung jawab pengelolaan e-SPDP akan digilir secara berkala terhadap ketiga lembaga tersebut.
Hal itu dimaksudkan agar proses pengelolaan e-SPDP dapat lebih transparan dan akuntabel.
"Jadi dalam proses yang lebih transparan karena fungsi korsup tadi, KPK tidak mau sewenang-wenang, dalam arti ketuanya harus KPK. Tidak begitu. Ketuanya tiga nanti sehingga bisa menyupervisi jalannya e-SPDP ini," ujar Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.