Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Alasan Ini Jadi Pertimbangan Penyidik Lakukan Penahanan

Kompas.com - 24/11/2016, 16:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, penahanan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik yang menangani suatu kasus.

Setidaknya ada tiga alasan yang harus dipenuhi untuk melakukan penahanan.

"Takut melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," ujar Asep di Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Iwan mengatakan, ketiga hal tersebut merupakan alasan subyektif. Sementara itu, ada hal obyektif lainnya yang harus dipenuhi.

Sebagaimana tertera dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Dengan kata lain, kata Iwan ada pertimbangan bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan jika tak memenuhi unsur-unsur di atas.

"Tidak selalu dia jadi tersangka lalu langsung ditahan," kata Asep.

Asep lantas mencontohkan kasus yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ia merupakan tersangka dugaan penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Namun, penyidik hingga saat ini masih belum melakukan penahanan.

Iwan mengatakan, penyidik tak hanya mempertimbangkan kasus ini secara obyektif saja, namun juga dari segi subyektifitas.

(Baca: Kapolri Jelaskan Alasan Cegah Ahok Bepergian ke Luar Negeri)

Ahok dianggap kooperatif dengan proses hukum dan tidak berpotensi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

"Kapolri juga sudah berkali-kali menjelaskan soal alasan subyektif dan obyektif itu," kata Iwan.

Oleh karena itu, jika ada tersangka yang belim ditahan, masyarakat tak perlu bergejolak. Karena kasus itu akan dibawa ke pengadilan dan ada ketentuan yang mengatur bahwa terdakwa harus ditahan

"Penuntut bisa saja menahan, punya hak menahan kalau sudah P 21," kata Iwan.

(Baca juga: Para Pelapor Tuntut Polri Tahan Ahok)

Kompas TV Polisi tetapkan Buni Yani sebagai tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com