Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Pelapor Tuntut Polri Tahan Ahok

Kompas.com - 23/11/2016, 18:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima dari 15 pelapor dugaan penistaan agama menyambangi kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Mereka menuntut penahanan terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Kami sudah memasukkan surat permohonan kepada Bareskrim dan tembusan Kapolri, DPR RI, Ombudsman, dan Kompolnas," ujar Pedri Kasman, Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu petang.

Pihak pelapor yang datang ke Bareskrim yaitu perwakilan dari Persatuan Islam (Persis), Forum Anti Penistaan Agama (FAPA), dan Irena Center. Pedri mengatakan, kondisi di masyarakat kini kian meresahkan.

Hal tersebut dikarenakan gerakan menuntut penahanan Ahok kian besar. Bahkan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian sampai mengeluarkan pernyataan bahwa akan terjadi gerakan makar pada aksi demonstrasi berikutnya.

"Hari ini Bapak Tito sebagai Kapolri sangat sibuk ke sana ke mari mengunjungi kelompok-kelompok masyarakat dalam rangka meredam gejolak massa yang kami perkiraan pada 2 Desember besok akan mencapai puncaknya," kata Pedri.

Pedri meyakini unsur obyektif dan subyektif untuk penahanan sudah terpenuhi. Jika Ahok masih dibiarkan di luar tahanan, ia khawatir muncul gejolak di masyarakat.

Terlebih lagi, kata Pedri, tersangka penista agama selama ini pasti dilakukan penahanan.

"Selama ini seluruh tersangka kasus penodaan agama ditahan. Baru kali ini tidak ditahan, ini kan istimewa sekali. Itu kan patut kita pertanyakan," kata Pedri.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan bahwa tak perlu ada lagi desakan ke polisi soal penahanan Ahok. Penyidik menganggap belum ada urgensi melakukan penahanan terhadap Ahok.

(Baca juga: Kapolri Berkomitmen Mengawal Kasus Ahok hingga Proses Persidangan)

Menurut dia, penahanan dilakukan dengan syarat obyektif dan subyektif. Syarat tersebut antara lain ada upaya melarikan diri, menghilangkan bukti, dan mengulangi perbuatan yang sama.

"Alat buktinya (untuk penahanan) harus telak dan mutlak," kata Tito.

(Baca juga: Polri: Belum Ada Urgensi Menahan Ahok)

Lagipula, kata Tito, dalam undang-undang disebutkan bahwa sifat penahanan tidak wajib dilakukan selama tidak memenuhi syarat tersebut.

Tito meyakini tensi terhadap kasus ini meningkat lantaran disusupi oleh kelompok-kelompok tertentu yang punya kepentingan politis.

"Kepada kelompok yang punya agenda politik, saya ingatkan jangan provokasi masarakat untuk ke kepentingaan saudara sendiri," kata Tito.

(Baca juga: Kapolri Pertanyakan Motif Pihak yang Ngotot Minta Ahok Ditahan)

Kompas TV Berkas Kasus Ahok Sudah Rampung 70%
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com