Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Diperiksa sebagai Tersangka pada Selasa Depan

Kompas.com - 18/11/2016, 14:13 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian RI, Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan, Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akan diperiksa pada Selasa (22/11/2016) depan.

Ahok akan diperiksa untuk pertama kali dengan kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama.

"Rencana Basuki akan dipanggil secara resmi Selasa minggu depan, sebagai tersangka," ujar Tito di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Tito mengatakan, hingga saat ini sudah ada 69 saksi dan ahli yang telah diperiksa oleh Bareskrim dalam penyelidikan terkait kasus Ahok.

"Soal langkah-langkah hukum yang sudah dilakukan polisi, penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Bareskrim mencapai 69 saksi," ucap Tito.

Menurut Tito, 69 saksi dan ahli itu akan diperiksa kembali untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Interview-interview yang sudah dilakukan akan diulang kembali menjadi BAP pro justisia, yaitu demi hukum," kata Tito.

(Baca juga: Kapolri Sebut Penetapan Ahok sebagai Tersangka Berdasarkan Fakta Hukum)

Tito menjamin akan terus mengawal proses hukum terhadap kasus Ahok secara serius. Sehingga, masyarakat tak perlu khawatir proses hukum terhadap kasus Ahok terhambat.

"Saya sebagai Kapolri memberikan jaminan itu sampai dengan tugas kami, yaitu sampai ke kejaksaan dan nanti kejaksaan yang akan teruskan ke pengadilan," ucap Tito.

(Baca: Kapolri Berkomitmen Mengawal Kasus Ahok hingga Proses Persidangan)

Kompas TV Kapolri: Di Kalangan Penyidik Ada Perbedaan Pendapat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com