Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hinca IP Pandjaitan XIII
Politikus

Politikus, sekretaris jenderal Partai Demokrat. Menulis untuk menyebarkan kebaikan, menabur optimisme sebagai bagian dari pendidikan politik bagi anak bangsa dalam kolom yang diberi judul: NONANGNONANG. Dalam budaya Batak berarti cerita ringan dan bersahaja tetapi penting bercirikan kearifan lokal. Horas Indonesia.

Hak Mantan Presiden dan Wakil Presiden

Kompas.com - 14/11/2016, 10:22 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Beberapa saat lalu ruang publik kita dihiasi perdebatan tentang rumah untuk mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Bagaimana sebenarnya aturan mainnya bung Hinca?" tanya seorang kawan dari Nias, Harefa, melalui WA setelah ia menonton acara itu.

Pertanyaan Bung Harefa ini mewakili perasaan kolektif maayarakat yang ingin tahu pengaturan tentang hak-hak yang didapat oleh seorang Presiden dan Wakil Presiden baik ketika masih menjabat maupun sesudah tidak menjabat lagi.

"Mari saya jelaskan," kataku kepada Bung Didi L Pambudi di Taman Politik PD di jalan Proklamasi, sambil mengajaknya duduk santai.

Selalu ada Aturan Mainnya

Sebagai negara hukum, Indonesia melalui beberapa peraturan perundang-undangannya telah menjamin sejumlah hak yang akan didapatkan oleh setiap mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Beberapa negara di dunia seperti Amerika Serikat juga memberikan sejumlah fasilitas kepada mantan presidennya melalui Former Presidents Act 1958.

Dalam Former Presidents Act 1958 dikatakan bahwa mantan presiden akan mendapatkan dana pensiun, perlindungan secret service, staff dan kantor, serta jaminan kesehatan.

Selain itu, Britania Raya juga memberikan dana pensiun kepada mantan perdana menterinya berdasarkan Parliamentary Contributory Pension Fund.

Jika kita membuka sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka kita akan menemukan aturan-aturan yang berisi mengenai hak mantan presiden dan mantan wakil presiden yang di dalamnya mencakup beberapa fasilitas.

Salah satu hak yang akan didapatkan oleh seorang mantan presiden dan wakil presiden adalah hak mendapatkan rumah atau kediaman dari negara.

Hak tersebut didapatkan berdasarkan ketentuan yang tertulis di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 8 huruf a UU No. 7 Tahun 1978 menyatakan bahwa kepada bekas presiden dan wakil presiden diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.

Kepres Megawati dan Perpres SBY

Untuk memindaklanjuti undang-undang nomor 8 tahun 1978 yang ditandatangani Presiden Suharto, pada tahun 2004 Presiden Megawati menandatangani Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden yang kemudian diubah dan disempurnakan melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007 yang ditandatangani oleh Presiden SBY. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com