Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Dirjen Kementerian Agama Diminta Jadi Ahli Kasus Ahok

Kompas.com - 08/11/2016, 10:22 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri akan menghadirkan dua Direktur Jenderal pada Kementerian Agama sebagai ahli dalam penyelidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan, surat undangan sudah dilayangkan ke Kementerian Agama.

"Dua Dirjen Kemenag kami undang, tinggal nanti Menteri Agama menunjuk siapa," ujar Agus,  saat dihubungi, Selasa (8/11/2016).

Ahli dari Kemenag tersebut diminta langsung oleh Bareskrim Polri untuk dimintai pendapatnya dari unsur pemerintah.

(Baca: Polri Masih Cari Format yang Tepat Untuk Gelar Perkara Ahok)

Sebelumnya, hampir sepuluh ahli telah dihadirkan oleh pihak pelapor maupun terlapor untuk dimintai pendapatnya soal dugaan penistaan agama oleh Ahok.

Sementara itu, pemeriksaan saksi juga masih akan dilakukan untuk beberapa hari ke depan.

"Tak hanya saksi yang kami cari, ada juga ahli yang dihadirkan pelapor dan terlapor. Jadi cukup banyak," kata Agus.

Rencananya, pekan depan Polri akan melakukan gelar perkara kasus Ahok secara terbuka.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, dengan gelar perkara terbuka, maka masyarakat dapat melihat proses oenanganan kasus itu secara transparan.

"Kami harapkan publik betul-betul dapat melihat dengan kejernihan kasus ini seperti apa. Kemudian dapat mengetahui secara terbuka apa saja yang sudah dikerjakan oleh penyidik dan apa saja isi keterangan para ahli-ahli, pelapor, dan terlapor sendiri," kata Tito.

Jika ditemukan tindak pidana, maka akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Namun, jika tidak, maka penyelidikan akan dihentikan.

Hingga kini, belum diketahui bagaimana format gelar perkara secara terbuka.

Kompas TV Sejumlah Perdebatan Antara Polri dan Buni Yani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com