NUSA DUA, KOMPAS.com — Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, Polri belum menentukan teknis gelar perkara terbuka terkait kasus Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pembahasan soal gelar perkara sudah dilakukan secara internal, tetapi format final yang akan digunakan belum ditentukan.
"Kalau siaran langsung itu kan formatnya seperti apa. Apakah itu berhadap-hadapan, bentuknya teater, ini kan sedang dicari formatnya seperti apa," ujar Martinus, di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Bali, Senin (7/11/2016) malam.
Umumnya, gelar perkara dilakukan oleh penyelidik bersama pihak kejaksaan dengan melibatkan sejumlah ahli.
Dalam pertemuan tertutup itu, para ahli dimintai pendapatnya mengenai perkara yang tengah ditangani.
(Baca: Ketum PBNU: Percayakan Kasus Ahok ke Penyidik)
Setelah itu baru diputuskan, apakah penyelidikan bisa dinaikkan menjadi penyidikan atau tidak.
Hal yang sama juga akan dilakukan dalam gelar perkara terbuka.
Akan tetapi, kepolisian belum menentukan mekanisme agar bisa menjawab keingintahuan masyarakat secara utuh.
"Nanti kan seperti ngobrol pendapat ahli ini seperti ini, ahli ini seperti itu," kata Martinus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.