Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Diminta Selidiki Penyalahgunaan Anggaran di Komnas HAM

Kompas.com - 31/10/2016, 14:23 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Imdadun Rahmat, mengatakan, pihaknya telah meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyelidikan terkait adanya penyalahgunaan anggaran di Komnas HAM.

Berdasarkan laporan dari Dewan Kehormatan dan tim internal Komnas HAM, ditemukan ada pengeluaran anggaran fiktif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan selama 2015 sebesar Rp 820, 2 juta.

Menurut Imdadun, Dewan Kehormatan dan tim internal tidak memiliki kemampuan untuk menyelidiki siapa yang bertannggungjawab atas penyalahgunaan anggaran tersebut.

"Kami telah kirimkan surat ke KPK, meminta bantuan untuk memeriksa, menyelidik dan menyidik siapa yang bertanggungjawab terkait penyalahgunaan anggaran tersebut," ujar Imdadun saat jumpa pers di ruang Asmara Nababan, gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2016).

(baca: Komnas HAM Akui Ada Penyelewengan Anggaran oleh Komisioner)

Kristian Erdianto Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat bersama komisioner Roichatul Aswidah, Siti Noor Laila dan Sandrayati Moniaga saat konferensi pers terkait adanya penyelewengan anggaran oleh salah satu komisioner berinisial DB, di ruang Asmara Nababan, gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2016).
Imdadun menjelaskan, Dewan Kehormatan dan tim internal Komnas HAM dibentuk pada Agustus 2016 untuk menindaklanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam Laporan tersebut, BPK menyatakan adanya ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan pengeluaran fiktif.

BPK kemudian tidak memberikan penilaian atas laporan keuangan dari Komnas HAM tahun 2015.

Selain pengeluaran fiktif, Dewan Kehormatan dan tim internal juga menyatakan adanya penyalahgunaan biaya sewa rumah dinas yang dilakukan oleh komisioner Komnas HAM berinisial DB.

Menurut Imdadun, Dewan Kehormatan telah melakukan pemeriksaan dokumen laporan BPK dan beberapa dokumen internal sebelum membuat keputusan tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah yang juga menjadi anggota Dewan Kehormatan, menegaskan bahwa DB telah dinonaktifkan sebagai komisioner melalui Sidang Paripurna Komnas HAM.

Menurut Roichatul, DB telah melanggar pasal 4 huruf e dan pasal 10 Peraturan Komnas HAM Nomor 004B/PER. KOMNAS HAM/XI/2013 tentang Perubahan Kode Etik Anggota Komnas HAM.

Selain itu, tindakan DB termasuk dalam kategori perbuatan tercela berdasarkan pasal 85 ayat (2) huruf e UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Dewan Kehormatan menonaktifkan komisioner DB dan menyatakan yang bersangkutan telah melakukan tindak penyalahgunaan biaya sewa rumah dinas," ujar Roichatul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com