Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berantas Pungli, Presiden Diminta Buat Regulasi Perkara Tilang

Kompas.com - 26/10/2016, 10:13 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Miko S Ginting menilai, salah satu "lahan basah" pungutan liar yang kerap terjadi sehari-hari yakni perkara tilang.

Wacana bersih-bersih pungli yang digalakkan pemerintah diyakini dapat mengikis praktik yang selama ini dianggap telah mengakar di masyarakat.

Namun, perlu ada penegakan hukum yang kuat agar hal serupa tak terjadi lagi.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo diminta membuat regulasi untuk mengelola perkara tilang oleh penegak hukum.

(baca: Korlantas Rancang Bayar Tilang "Online")

"Peraturan itu diharapkan dapat menjadi terobosan regulasi dan alat hukum bagi reformasi sistem dalam pengelolaan perkara tilang," ujar Miko dalam siaran pers, Rabu (26/10/2016).

Aturan soal sistem penanganan perkara tilang sudah dirumuskan dalam Surat Keputusan Bersama tentang Pengelolaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas 1993.

Namun, Miko menganggap perlu adanya pembaruan aturan yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Dengan perumusan aturan itu, diharapkan angka pungli dalam perkara tilang akan menurun.

(baca: Terkait Pungli, 4 Jembatan Timbang Ditutup Sementara)

"Perkara tilang adalah peluang untuk mendorong kepercayaan publik terhadap hukum dan institusinya," kata Miko.

Jika pungli dalam penanganan kasus tilang bisa ditekan, kata Miko, maka upaya Polri untuk bersih-bersih pungli bisa terealisasi.

Ia mengatakan, persoalan tilang kerap dianggap remeh saking biasanya ditemukan dalam keseharian.

(baca: Satgas Saber Pungli Akan Segera Beroperasi di Daerah)

Namun, jika terus dibiarkan, maka masyarakat akan menganggap remeh polisi dengan anggapan bisa disogok jika melanggar lalu lintas.

Halaman:


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com