Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berantas Pungli, Presiden Diminta Buat Regulasi Perkara Tilang

Kompas.com - 26/10/2016, 10:13 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Miko S Ginting menilai, salah satu "lahan basah" pungutan liar yang kerap terjadi sehari-hari yakni perkara tilang.

Wacana bersih-bersih pungli yang digalakkan pemerintah diyakini dapat mengikis praktik yang selama ini dianggap telah mengakar di masyarakat.

Namun, perlu ada penegakan hukum yang kuat agar hal serupa tak terjadi lagi.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo diminta membuat regulasi untuk mengelola perkara tilang oleh penegak hukum.

(baca: Korlantas Rancang Bayar Tilang "Online")

"Peraturan itu diharapkan dapat menjadi terobosan regulasi dan alat hukum bagi reformasi sistem dalam pengelolaan perkara tilang," ujar Miko dalam siaran pers, Rabu (26/10/2016).

Aturan soal sistem penanganan perkara tilang sudah dirumuskan dalam Surat Keputusan Bersama tentang Pengelolaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas 1993.

Namun, Miko menganggap perlu adanya pembaruan aturan yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Dengan perumusan aturan itu, diharapkan angka pungli dalam perkara tilang akan menurun.

(baca: Terkait Pungli, 4 Jembatan Timbang Ditutup Sementara)

"Perkara tilang adalah peluang untuk mendorong kepercayaan publik terhadap hukum dan institusinya," kata Miko.

Jika pungli dalam penanganan kasus tilang bisa ditekan, kata Miko, maka upaya Polri untuk bersih-bersih pungli bisa terealisasi.

Ia mengatakan, persoalan tilang kerap dianggap remeh saking biasanya ditemukan dalam keseharian.

(baca: Satgas Saber Pungli Akan Segera Beroperasi di Daerah)

Namun, jika terus dibiarkan, maka masyarakat akan menganggap remeh polisi dengan anggapan bisa disogok jika melanggar lalu lintas.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com