"Oleh karena itu, dapat dikatakan etalase atau cerminan hukum dalam praktik adalah perkara tilang," kata Miko.
Tanpa standar pengelolaan yang baik dan terlembaga, maka perkara tilang akan menjadi disinsentif, baik bagi institusi penegak hukum maupun masyarakat.
Jika pengelolaan perkara tilang tidak efektif, maka rentan penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum dan budaya pungli sulit dibenahi.
"Pengelolaan yang selama ini berjalan konvensional serta manual perlu dirombak menjadi berbasis teknologi. Prosedur yang selama ini berbelit-belit dan tidak efisien perlu dipangkas menjadi lebih sederhana," kata Miko.
PSHK mengapresiasi sistem yang baru digagas Polri, yakni tilang elektronik (e-tilang). Dengan adanya sistem online ini, maka penanganan perkara tilang bisa lebih transparan dan akuntabel.
Pembayaran denda tilang dilakukan secara elektronik sehingga masyarakat tidak bersentuhan langsung dengan calo dan oknum polisi nakal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.