JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif mengatakan penyusunan draf Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai aturan pemidanaan korporasi hampir rampung.
Draf tersebut, kata Laode, kini hanya tinggal ditandatangani Ketua MA.
"(Sudah) 95 persen dari draf itu, jadi tinggal ditanda tangan oleh ketua MA," ujar Laode ketika acara peluncuran buku 'Hukum yang Terabaikan' di Sekretariat Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Laode berharap Perma segera diberlakukan agar KPK bisa dengan tenang menindak korupsi korporasi.
(Baca: Peraturan MA untuk Pidana Korporasi Ditargetkan Selesai Akhir September)
"Saya harap KPK bisa bekerja dengan tenang karena ada rambu-rambu yang harus diikuti," kata Laode.
Laode pun mengimbau agar pengusaha tidak lagi memberi 'uang pelicin' untuk memuluskan proyek.
Dengan begitu, pengusaha turut serta dalam upaya menciptakan iklim investasi yang baik.
"Kepada pengusaha jangan lagi memberi iming-iming kepada aparat penegak hukum dan penyelenggara negara. Sudah setop saja," kata Laode.
KPK saat ini tengah menyusun draf peraturan Mahkamah Agung tentang tata cara pemidanaan korporasi.
Aturan tersebut nantinya akan membantu Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntut ganti rugi perusahaan yang terlibat korupsi.
Peraturan MA tersebut akan menuntun penegak hukum mengenai mekanisme penyelidikan hingga ke penuntutan.
Apalagi, saat ini sudah tersedia undang-undang yang mengatur tentang pidana terhadap korporasi.
(Baca: Pembahasan Peraturan MA Terkait Pidana Korporasi Temui Sejumlah Kendala)
Isi draf rancangan peraturan MA yang sedang dibuat ini berisi prosedur penyelidikan, penjelasan mengenai siapa yang harus mewakili korporasi, dan bagaimana jika pengurus atau orang yang bertanggung jawab terhadap korporasi meninggal dunia.
Draf juga berisi aturan dan tata cara penyitaan aset milik korporasi. Selain bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, peraturan MA tersebut nantinya akan membantu hakim dalam memeriksa perkara dan mengambil keputusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.