JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan saat ini pihaknya masih membahas peraturan tentang pemidanaan korporasi.
Salah satu poin yang masih terus dikaji adalah terkait substansi.
Menurut Hatta, substansi dalam peraturan itu perlu diperkuat agar upaya penegak hukum konsisten dan tidak melemah.
Pembahasan pun melibatkan lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kejaksaan.
"Masih dalam pembahasan. Jangan terlalu terburu-buru, mendesak segera keluar kalau hasilnya tidak memuaskan ya percuma. Lebih baik lambat tapi hasilnya bagus," ujar Hatta saat ditemui di gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2016).
(Baca: Garis Besar Draf Peraturan MA soal Pidana Korporasi Menurut Pimpinan KPK)
Ditemui secara terpisah, Ketua KPK Agus Rahardjo juga mengakui peraturan itu masih perlu dibahas lebih lanjut.
Namun dia optimistis bahwa korporasi dapat dijerat secara hukum. "Memidanakan korporasi sangat mungkin dilakukan," ujar Agus.
Agus menyebut ada kendala teknis yang perlu untuk terus dibahas secara bersama-sama.
"Karena detail-detailnya yang suka jadi masalah, seperti tanggal lahir dan jenis kelamin. Kan korporasi tidak memiliki jenis kelamin," kata Agus.
Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah menyatakan mendukung dilakukannya pemidanaan terhadap korporasi yang terlibat korupsi.
Menurut Alex, sekitar 90 persen tindak pidana korupsi yang ditangani KPK selalu terjadi antara penguasa dan pelaku usaha atau korporasi.
Sejauh ini KPK memang belum pernah memidanakan suatu korporasi. Hal itu karena belum ada aturan jelas mengenai aturan dan tata cara pemidanaan korporasi.
Namun, menurut Alex, KPK sudah berkoordinasi dengan MA, untuk menentukan kesepahaman terkait prosedur tata cara pemidanaan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
(Baca: Pemidanaan Korporasi dalam Kasus Korupsi Perlu Diterapkan, Ini Alasannya)
"Mungkin tidak lama lagi ada surat edaran MA yang mengatur korporasi sebagai pelaku korupsi," kata Alex.
Sementara itu, mengenai dasar hukum pemidanaan terhadap korporasi, KPK dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.