Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Larang Petahana "Jual" Program Saat Menjabat dalam Kampanye Pilkada Serentak 2017

Kompas.com - 11/10/2016, 22:10 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang kepala daerah, termasuk petahana, menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerahnya maupun di daerah lain.

Larangan ini berlaku dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 61 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 dan Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan, larangan tersebut dikeluarkan agar petahana tidak memanfaatkan sarana prasarana dan sumber daya pemerintah untuk memengaruhi pemilih.

"Jadi petahana sebagai kepala daerah kan punya kewenangan membuat kebijakan. Tapi harus diingat ketika sudah menjadi calon, dia tidak boleh membuat program yang bisa dikategorikan sebagai pemanfaatan sarana prasarana dan sumber daya pemerintah untuk memengaruhi pemilih," ujar Juri, seusai Bimbingan Teknis Pedoman Teknis Kampanye Pilkada Serentak 2017, di KPU RI, Jakarta, Selasa (11/9/2016).

Juri mencontohkan, petahana yang membagikan bantuan sosial jelang Pilkada dan ditengarai bertujuan memengaruhi pemilih maka dapat dikenai aturan tersebut.

"Misalnya, dia bagi-bagi Bansos jelang Pilkada dan ditengarai bertujuan memengaruhi penduduk," kata Juri. 

Ia mengatakan, petahana yang melakukan hal tersebut nantinya akan diperiksa oleh Panitia Pengawas (Panwas) sebelum diberikan sanksi.

"Prosesnya harus melalui pemeriksaan oleh Panwas, apakah tindakan itu memengaruhi pemilih atau tidak," ujar Juri.

Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kata Juri, saat ini tengah mengkaji mekanisme pelaporan atas aturan tersebut.

"Ini sedang digodok apakah Bawaslu hanya menunggu laporan atau bisa juga sebagai pihak yg menemukan hasil pengawasan itu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com