Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon: Penegak Hukum Harus Netral, Jangan Berpihak kepada Ahok

Kompas.com - 10/10/2016, 16:27 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengimbau agar kepolisian bersikap netral dalam menanggapi laporan terhadap pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyitir Surat Al Maidah ayat 51.

Menurut Fadli, seharusnya kepolisian memproses semua laporan terkait pernyataan Ahok tersebut. 

Baik pelaporan terhadap Buni Yani yang dianggap menyebar video Ahok, maupun yang meminta agar Ahok diproses.

"Seharusnya aparat penegak hukum bersikap netral dan wajar jangan berpihak kepada Ahok," kata Fadli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2016).

Menurut politisi Partai Gerindra itu, polisi harus adil dalam menindaklanjuti permasalahan ini.

(Baca: Polisi Terima 8 Laporan terhadap Ahok)

Bagi Fadli, yang memancing kegaduhan adalah Ahok.

Fadli mengatakan, apa yang dilakukan Buni Yani merupakan sesuatu yang wajar karena pernyataan Ahok disampaikan secara terbuka dan dikonsumsi khalayak.

"Kalau Buni Yani diproses tapi Ahok enggak, ini suatu masalah menurut saya, dan pasti nanti Komisi III DPR akan panggil pihak kepolisian," tutur Fadli.

Ahok diketahui sempat menyebut surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Saat itu, dia menyatakan tidak memaksa warga Kepulauan Seribu untuk memilih dirinya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Ucapannya ini dianggap beberapa pihak sebagai penistaan agama. Namun, Ahok tidak merasa demikian.

Ia justru balik menganggap orang-orang yang memanfaatkan Surat Al Maidah-lah yang telah meninstakan agama.

Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke polisi atas kasus penistaan agama, Jumat (7/10/2016). Laporan itu masuk ke Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/4558/X/2016/PMJ/Dit Reskrimum.

Kompas TV Ahok Meminta Maaf kepada Umat Muslim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com