JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Indonesia (MaPPI FH UI) menyambangi Mahkamah Agung (MA) di Jakarta Pusat, Senin (10/10/2016).
Peneliti ICW, Aradila Caesar mengatakan kedatangannya untuk menyampaikan hasil penelusuran rekam jejak (tracking) terhadap 85 calon hakim ad hoc tipikor yang ikut proses seleksi di Mahkamah Agung.
Rekam jejak, kata dia, ditelusuri ICW, MaPPI dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lainnya beberapa waktu lalu.
"Kami melakukan tracking atas permintaan juga dari panitia seleksi terhadap 85 calon ini," ujar Aradila di MA, Jakarta Pusat, Senin.
Ia mengatakan, hasil penelusuran disampaikan langsung kepada Hakim Agung Artidjo Alkostar. Dalam penelusuran itu, lanjut Aradila, pihaknya menelusuri tiga aspek, yakni integritas, kompetensi calon, dan independensi.
Ia mengatakan, pihaknya hanya bisa menelusuri 60 dari 85 nama calon. Dari jumlah itu, 49 hakim masuk kategori merah.
"Kami menemukan (calon kategori merah) beberapa nama calon yang sangat bermasalah menurut kami integritasnya sangat diragukan. Paling banyak calon-calon masuk kategori merah karena tidak memiliki kompetensi yang baik," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, sebanyak tiga orang masuk dalam kategori hijau, sementara enam orang lainnya masuk dalam kategori kuning.
"Jadi enam yang dapat dipertimbangkan, dengan pertimbangan tertentu enam ini bisa diterima," kata dia.
Sementara jejak rekam 25 nama, lanjut dia, sulit ditelusuri . Sebab, calon hakim tersebut berada di daerah.
"Kami kesulitan menelusuri rekam jejak, dan tidak terlalu terkenal jadi kalau menelusuri pemberitaan media, tidak terlihat, artiya orang yang biasa-biasa saja. Yang 20 ini tadi kami sudah sampaikan ke pansel, kami tidak bisa tracking. Jadi kami minta pansel mendalami lebih jauh sendiri," kata dia.
Adapun penelusuran, dilakukan dengan metode tertutup dan terbuka. Para penelusur, kata dia, mencari data-data terkait para calon hakim kemudian melakukan konfirmasi terhadap calon hakim tersebut dengan mewawancarainya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.