JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar mendesak Komisi Informasi Pusat (KIP) mempidanakan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
Desakan itu terkait dugaan hilangnya dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib.
"Kami mendesak KIP untuk memerintahkan pengusutan secara pidana jika dokumen TPF Munir tersebut telah hilang atau sengaja dihilangkan dari administrasi Kepresidenan," kata Haris dalam keterangan tertulis, Minggu (9/10/2016).
(Baca: Kontras Desak KIP Segera Perintahkan Presiden Umumkan Dokumen TPF Munir)
Dugaan hilangnya dokumen Munir tampak dari persidangan sengketa informasi publik terhadap hasil penyelidikan TFP yang telah dilakukan sebanyak enam kali.
Hingga sidang keenam, pihak Kemensesneg menyatakan tidak memiliki dan tidak mengetahui lembaga yang menyimpan dokumen hasil penyelidikan TPF.
Menurut Haris, alasan Kemensesneg tidak berdasar. Dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015, Kemensesneg bertugas memberi dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
"Secara kewenangan telah terbukti bahwa Kemensetneg berwenang mengurus administrasi Presiden RI. Jika dokumen itu tidak ada artinya Negara telah sengaja menghilangkan dokumen tersebut" ucap Haris.
Pasal 53 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur ancaman pidana untuk perbuatan tersebut dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.
(Baca: Presiden Diminta Buka Kasus Munir dan Revisi Peradilan Militer)
Permohonan penyelesaian sengketa informasi publik telah didaftarkan Kontras dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama Suciwati, istri almarhum Munir, pada 27 April 2016 lalu.
Pihak termohon dalam sengketa informasi itu adalah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) dengan nomor register 025/IV/KIP-PS-2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.