Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rhoma Sempat Berharap Diskresi Menkumham untuk Lengkapi Persyaratan Partai Idaman

Kompas.com - 09/10/2016, 15:53 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Rhoma Irama, sempat berharap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberi kelonggaran waktu bagi partainya untuk memenuhi persyaratan guna mendapatkan status badan hukum.

Meski demikian, ketentuan undang-undang membatasi Partai Idaman untuk mendapat perpanjangan waktu.

"Kami harapkan diskresi Kemenkumham agar bisa menyusul, tapi undang-undang menentukan tanggal 29 Juli sebagai deadline. Maka itu kami hormati," ujar Rhoma dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Idaman Jakarta, Minggu (9/10/2016).

Rhoma mengakui bahwa ada kekurangan dalam pemenuhan persyaratan administrasi untuk memperoleh badan hukum.

Menurut Rhoma, partainya baru memenuhi sekitar 90 persen persyaratan yang ditetapkan undang-undang.

Adapun, syarat untuk menjadi badan hukum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yakni memiliki kepengurusan pada setiap provinsi, dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Selain itu, paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Rhoma mengatakan, kepengurusan Partai Idaman sudah ada di setiap provinsi, dengan memenuhi 75 persen dari jumlah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Namun, kepengurusan di kecamatan baru mencapai 48 persen, atau kurang 2 persen.

"Kami berusaha kejar itu dan Alhamdulilah hari ini sudah mencapai target, bahkan melebihi. Tapi, kami tidak bisa lagi serahkan berkas, karena sudah melewati tanggal 29 Juli," kata Rhoma.

Sebelumnya Rhoma mengatakan, partainya akan segera mengakuisisi partai lain setelah dinyatakan tidak lolos dalam seleksi badan hukum.

(Baca: Rhoma Irama: Menkumham Sarankan Partai Idaman Akuisisi Partai Lain)

 

Menurut Rhoma, hal tersebut juga disarankan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

"Beliau (Yasonna) mengarahkan agar kami mengakuisisi partai lain, sebagaimana Perindo," ujar Rhoma.

Partai Idaman pun akan merger dengan partai politik yang sudah memiliki badan hukum. Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah mengatakan, sudah banyak parpol berbadan hukum yang menawarkan untuk merger.

Jika sudah merger, kata dia, Partai Idaman tidak perlu melewati verifikasi Menkumham dan bisa langsung mempersiapkan diri menghadap verifikasi Komisi Pemilihan Umum.

(Baca: Tak Lolos di Menkumham, Partai Idaman Akan Gabung dengan Partai Lain)

Kompas TV Rhoma Irama Resmi Deklarasikan Partai Idaman

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com