Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang MK, Utusan Jokowi Paparkan "Abuse of Power" oleh Petahana

Kompas.com - 06/10/2016, 12:45 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli yang diutus Presiden Joko Widodo, Djohermansyah Djohan, memaparkan, selama ini petahana kerap menyalahgunakan kewenangan atau abuse of power untuk memenangi pilkada.

Hal tersebut disampaikan Djohermansyah pada sidang uji materi terhadap ketentuan cuti bagi petahana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Uji materi itu diajukan oleh bakal calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang merasa keberatan dengan kewajiban cuti bagi petahana.

Awalnya, Djohermansyah menceritakan bahwa ia sudah berpengalaman selama 40 tahun di bidang otonomi dan pemerintahan daerah, baik sebagai praktisi maupun akademisi.

Sejak tahun 2005, sebanyak 67,5 persen kepala daerah terjerat kasus hukum menjelang pilkada.

"Khususnya itu dilakukan oleh petahana baik yang maju atau pun tidak dalam Pilkada," kata Djohermansyah. 

Kemudian, ia mencontohkan sejumlah modus penyalahgunaan wewenang dalam Pilkada.

Menurut dia, modusnya mulai dari penyelewengan dana bantuan sosial, penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penyalahgunaan perizinan, hingga politisasi pegawai negeri sipil.

"Perilaku buruk petahana adalah fakta yang meresahkan pemerintah," kata dia.

Oleh karena itu, lanjut Djohermansyah, pemerintah bersama DPR mencari cara agar calon petahana tidak menyalahgunakan wewenangnya.

Solusinya, dengan membuat aturan yang mewajibkan cuti pada masa kampanye.

"Cuti saat masa kampanye diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang luar biasa oleh petahana," kata dia.

Ahok mengajukan uji materi ini karena beralasan tetap ingin bekerja dan mengawasi pembahasan APBD pada masa kampanye.

Ia mengajukan uji materi pasal 70 (3) UU Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana. Dia meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja.

Jika tidak mau berkampanye, petahana bisa tetap melakukan pekerjaannya.

Menurut aturan yang ada dalam UU saat ini, petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan.

Pada pilkada serentak tahun depan itu berarti mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

Kompas TV Cuti Petahana Lebay? - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com