Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Sering Alami Kejahatan Seksual, Anak Laki-laki Tak Banyak Melapor

Kompas.com - 02/10/2016, 13:38 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak laki-laki menjadi korban yang paling rentan terkena kejahatan seksual.

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) bersama Badan Pusat Statistik dan Kementerian Sosial pada 2013 silam, 8,5 persen anak laki-laki dari 87 juta anak di Indonesia menjadi korban kejahatan seksual.

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, angka kejahatan tersebut dua kali lipat lebih besar dibandingkan yang terjadi pada anak perempuan yang sebesar 4,2 persen.

"Kekerasan seksual terhadap anak laki-laki jumlahnya lebih dari 900 ribu," ujar Pribudiarta di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu (2/10/2016).

Meski kasus itu mendominasi, Pribudiarta menuturkan, jarang kejahatan seksual yang menimpa anak laki-laki terungkap atau dilaporkan ke aparat penegak hukum.

"Anak laki-laki tidak pernah melapor. Jadi seakan-akan yang selalu terkena itu anak perempuan," kata Pribudiarta.

Menurut dia, tidak dilaporkannya kasus tersebut erat kaitannya dengan anggapan masyarakat mengenai karakter laki-laki yang maskulin.

"Budaya kita itu terbiasa anak laki-laki itu enggak boleh menangis, enggak boleh cengeng. Kalau jatuh enggak boleh lapor kepada ibu," ucapnya.

Alhasil, anggapan tersebut turut mendorong anak untuk tidak melaporkan masalah kejahatan seksual kepada orang tua maupun aparat penegak hukum.

"Budaya itu juga mendorong mereka menjadi tertutup untuk melaporkan. Padahal sebenarnya jumlahnya banyak," ujar Pribudiarta.

Selain anggapan umum, lanjut dia, teknologi juga kerap mendorong pelaku kejahatan seksual lebih mudah beraksi. Pasalnya, saat ini anak lebih tanggap dengan teknologi digital.

"Sekarang anak mudah sekali buka YouTube, Facebook, Instagram, dan media sosial lainnya. Pelaku lebih gampang beraksi," kata Pribudiarta.

Guna meminimalisasi hal tersebut, Kementerian PPPA akan melakukan pencegahan melalui pembuatan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Khusus Anak dari Kejahatan Seksual.

Regulasi ini akan mengatur kurikulum reproduksi seksual dan kejahatan seksual serta bagaimana komunitas di lingkungan sekitar anak ikut mengawasi tindak kejahatan seksual.

"Jadi memang Kementerian PPPA sudah menyusun PP Perlindungan Khusus sejak dua tahun yang lalu. Kami harap tahun ini sudah selesai," ujar Pribudiarta.

"Kami juga harapkan upaya pencegahan bisa dilakukan secara bersama. Karena tidak bisa diatur oleh satu unit, tapi harus melibatkan organisasi dan masyarakat," kata dia.

Kompas TV DPR "Dorong" UU Kekerasan Seksual
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com