Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jabatan Hakim Konstitusi Diusulkan 10 Tahun

Kompas.com - 29/09/2016, 15:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya merespons dinamika kebutuhan masyarakat dan pencari keadilan akan peran lembaga itu. Mahkamah Konstitusi pun mengusulkan agar dalam RUU ini masa jabatan hakim konstitusi diubah dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

Direktur Jenderal Perundang- undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana, Rabu (28/9/2016), di Jakarta, mengatakan, draf RUU MK sudah ada di mejanya dan akan diteruskan kepada Presiden untuk selanjutnya mendapatkan amanat presiden sebelum dibahas bersama DPR.

Widodo mengatakan, RUU itu merupakan inisiatif dari pemerintah menyikapi dinamika dalam pelaksanaan peran dan fungsi MK. MK dinilai perlu diperkuat dengan hukum acara yang lebih jelas, seperti tata cara pengajuan permohonan uji materi, ketentuan sidang panel dan sidang putusan.

RUU MK juga menegaskan kembali putusan MK yang bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada lagi lembaga negara yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

Selain mekanisme beracara di MK, pemerintah juga menerima masukan dari MK tentang masa jabatan hakim konstitusi yang diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

"Ada yang menginginkan langsung menjabat 10 tahun supaya sekalian dan proses pemilihan tidak berkali-kali digelar," ujarnya.

Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso membenarkan, MK memang memberikan masukan atas pembahasan RUU MK yang menjadi inisiatif pemerintah.

"Selama ini ada banyak komentar akademis yang menilai masa jabatan 5 tahun lalu dipilih kembali berpotensi mengikis independensi MK. Ada kekhawatiran, jika seorang hakim konstitusi terpilih pada periode pertama, lalu dia melakukan pergerakan-pergerakan supaya dipilih kembali untuk periode kedua. Daripada semacam itu, kenapa tidak dipilih sekalian untuk masa jabatan yang panjang," ujarnya.

Belajar dari pengalaman beberapa negara, hakim konstitusi ada yang dipilih untuk masa jabatan 8 tahun, 9 tahun, atau 10 tahun. Masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK juga diusulkan langsung 5 tahun, tidak lagi 2,5 tahun seperti saat ini.

Kemarin, MK juga menggelar sidang uji materi atas UU No 8/2011 tentang MK. Permohonan itu diajukan Center for Strategic Studies University of Indonesia.

Dalam dalil permohonannya, pemohon menilai periodisasi jabatan hakim konstitusi bersifat diskriminatif. Pemohon membandingkan periodisasi hakim konstitusi itu dengan masa jabatan hakim agung yang tidak dibatasi periode, tetapi sampai memasuki masa pensiun. (REK)

 

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 September 2016, di halaman 4 dengan judul "Jabatan Hakim Konstitusi Diusulkan 10 Tahun".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com