JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Widyo Pramono mengatakan, pihaknya telah memanggil sejumlah atasan dari jaksa Farizal, tersangka kasus suap yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Widyo akan terlebih dulu memeriksa Asisten Kepala Kejaksaam Tinggi Sumatera Barat, Asisten Pidana Khusus, dan Asisten Pidana Umum di Kejati Sumbar, tempat Farizal bekerja.
"Tidak harus yang bersangkutan lebih dulu, tapi pihak di mana dia bekerja itu kami mintai laporan dan keterangan," ujar Widyo di kantornya, Senin (19/9/2016).
Widyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mencari tahu pengawasan yang dilakukan pejabat Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terhadap bawahannya.
Menurut dia, para atasan memiliki fungsi pengawasan terhadap anak buah, termasuk dalam kasus Farizal.
"Tidak hanya jaksa pengawas yang melakukan, tapi seluruh unit kejaksaan atasannya wajib melakukan pengawasan terhadap stafnya dan bawahannya," kata Widyo.
Karena itulah Widyo merasa harus memeriksa atasan Farizal di Kejati Sumatera Barat.
"Kami dengar sejauh mana Anda melakukan pengawasan, pembinaan, monitoring ke yang bersangkutan," kata dia.
(Baca juga: Kejagung Akan Periksa Jaksa Farizal yang Terima Suap Terkait Kasus Gula)
Farizal diduga menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto yang merupakan terdakwa yang tengah dia tangani di persidangan.
Kasus yang ditangani oleh Farizal berkaitan dengan distribusi gula yang diimpor tanpa Standar Nasional Indonesia.
Dalam kasus ini, Sutanto merupakan terdakwa yang tengah menjalani sidang. (Baca juga: Peran Irman Gusman Terungkap Bermula dari Penyelidikan Dugaan Suap kepada Jaksa)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Sutanto menyerahkan uang sebesar Rp 365 juta. Tujuannya agar membantu perkara pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri di Padang.
Farizal tak hanya berperan sebagai jaksa.
"FZL bertindak seolah penasihat hukum XSS, membuat eksepsi, dan membawa saksi yang menguntungkan," kata Alexander.