JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif memastikan, pihaknya sudah sesuai prosedur dalam menangani kasus dugaan suap Irman Gusman.
Pernyataan tersebut menanggapi pernyataan istri Irman, Liestyana Rizal Gusman yang mengatakan bahwa suaminya ditangkap tanpa surat penangkapan.
Menurut Lies, saat Irman diminta ikut dengan KPK, Sabtu (17/9/2016) dini hari, surat yang dibawa KPK beratasnamakan Tanto, atau Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.
"Enggak mungkin kami berani melakukan OTT apalagi dengan high profile seperti itu tidak dilaksanakan dengan proper. Semuanya sesuai apa yang selalu dilakukan KPK," ujar Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2016).
(baca: "Hujan" Interupsi, Pimpinan DPD Akhirnya Terima Surat KPK soal Irman Gusman)
Hal senada diungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo. Ia menegaskan bahwa KPK telah menangkap Irman sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
"Kami enggak melihat ada kesalahan, tuh," tutur Agus.
Namun, terkait surat penangkapan Irman yang disebut tidak menggunakan nama Irman, Agus mengaku belum mengeceknya.
"Belum, belum (cek). Coba nanti kami cek," ucapnya.
Liestyana sebelumnya mengatakan suaminya dibawa KPK tanpa surat penangkapan. (baca: Istri Irman Gusman Sebut KPK Tangkap Suaminya Tanpa Surat)
"Suami saya baca, surat tangkapnya adalah untuk orang yang bernama Tanto (Sutanto) tertanggal 24 Juni 2016," ujar Lies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
KPK menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy, istri Xaveriandy, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.
Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.
(baca: Menurut Pengacara, Irman Tak Tahu Ada Uang Dalam Bingkisan yang Diterima)
Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.