JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Widyo Pramono akan memeriksa jaksa Farizal, tersangka kasus suap yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Farizal diduga menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto yang merupakan terdakwa yang tengah dia tangani di persidangan.
"Selaku Jamwas yang tugasnya mengklarifikasi, melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya yang terkena ranjau pelanggaran hukum, kami akan lakukan pemeriksaan," ujar Widyo di kantornya, Senin (19/9/2016).
Widyo mengatakan, Kejagung berkoordinasi dengan KPK terkait kasus Farizal. Dirinya pun sudah melayangkan surat panggilan terhadap ketua tim jaksa dalam sidang Sutanto itu. Jika dari pemeriksaan diketahui adanya pelanggaran etik, maka ada sanksi yang menanti.
"Kalau terbukti, ada sanksinya dan hukumannya melalui proses yang terjadi di pengawasan," kata Widyo.
(Baca: Peran Irman Gusman Terungkap Bermula dari Penyelidikan Dugaan Suap kepada Jaksa)
Widyo menekankan pentingnya pengawasan di masing-masing unit kejaksaan. Tak hanya dilakukan oleh Jamwas, tetapi masing-masing atasan di setiap kejaksaan di Indonesia pun punya kewajiban dalam pengawasan.
"Kewajiban kami melakukan pemantauan dan berpesan untuk berperilaku yamg baik, sebagaimana tupoksi yang ada," kata Widyo.
"Tidak boleh jaksa melanggar aturan dan menyimpang dari ketentuan yang ada," lanjut dia.
Kasus yang ditangani oleh Farizal berkaitan dengan distribusi gula yang diimpor tanpa Standar Nasional Indonesia.
Dalam kasus ini, Sutanto merupakan terdakwa yang tengah menjalani sidang. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Sutanto menyerahkan uang sebesar Rp 365 juta. Tujuannya agar membantu perkara pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri di Padang. Farizal tak hanya berperan sebagai jaksa.
"FZL bertindak seolah penasihat hukum XSS, membuat eksepsi, dan membawa saksi yang menguntungkan," kata Alexander.