JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang keenam sengketa informasi publik antara Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Kementerian Sekretariat Negara, Senin (19/9/2016).
Sidang yang berlangsung di lantai 5 Gedung Graha PPI, Jakata Pusat ini, dimohonkan Kontras agar pemerintah mempublikasikan laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir. Agenda pada sidang kali ini adalah pembuktian dari termohon atas pernyatan tidak memiliki dokumen hasil penyelidikan TPF.
Majelis hakim dipimpin Evy Trisulo Dianasari. Hadir sebagai pemohon Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras Putri Kanesia, staf Divisi Hak Sipil Politik Kontras Satrio Wirataru, dan pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Ucok Sigit.
(Baca: Temuan TPF: Pembunuhan Munir Akibat Pemufakatan Jahat Institusi Pemerintah)
Pihak Kemensetneg yang diwakilkan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Humas Kemensesneg Faisal Fahmi kembali menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima hasil laporan TPF Munir sepanjang tahun 2005.
Faisal mengaku sudah menyerahkan salinan buku agenda keluar masuk surat di Kemensetneg pada tahun 2005. Tak ada satu pun surat terkai dengan TPF Munir.
Dia menduga, laporan tim TPF Munir bisa saja langsung diberikan kepada pejabat terkait seperti menteri atau pun presiden.
"Jadi (bisa saja) diberikan ke pembantunya, menteri," ujar Fahmi.
(Baca: Dikelilingi "Sahabat Munir", Jokowi Harusnya Lanjutkan Investigasi Kematian Munir)
Pada persidangan kali ini, KIP sebenarnya memanggil mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra dan mantan Menteri Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi. Namun, mereka tidak dapat hadir.
Di sisi lain, Putri selaku pemohon meminta untuk ditunjukan standar operasional prosedur alur keluar masuknya surat di Kemensesneg pada tahun 2005. Hal itu diminta Putri untuk alur perjalanan laporan dari TPF ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) waktu itu.