Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggugat UU Perusakan Hutan Minta Kayu Sitaan Dimanfaatkan untuk Kepentingan Publik

Kompas.com - 14/09/2016, 20:01 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) sekaligus pegiat lingkungan, Imam B Prasojo, optimis gugatan uji materi atau judicial review (JR) yang diajukan bersama Andy F Noya dan Ully Sigar Rusady nantinya dapat diterima majelis Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, substansi gugatan terhadap Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) sudah jelas alasannya, yakni untuk kepentingan masyarakat.

Selain itu, hakim anggota majelis sidang Patrialis Akbar juga mengapresiasi gugatan tersebut. Terlebih lagi, hakim tersebut juga memiliki kegundahan yang serupa.

"Sebenarnya sudah jelas (gugatan pengujian pasalnya), saya juga dengar tadi ada (hakim MK) support," ujar Imam di MK, Jakarta Pusat. Rabu (14/9/2016).

(Baca: Pasal Pemusnahan Kayu Sitaan dari Hutan Konservasi Digugat Pegiat Lingkungan)

Ia mengatakan, saat ini ada banyak barang sitaan, khususnya kayu, yang mangkrak dan rusak. Di sisi lain, menurut dia, sarana untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat masih minim.

"Negeri ini membutuhkan banyak bahan untuk kepentingan sosial baik itu sekolah yang ambruk, kita berapa banyak sekolah yang ambruk, berapa banyak perpustakaan yang harus dibangun, berapa banyak tempat peribadatan yang harusnya bisa dilengkapi dengan bahan-bahan ini tapi ini tidak dilakukan," kata dia.

Menurut dia, gugatan terhadap pasal tersebut juga menjadi langkah antisipasi terjadinya tindak korupsi yang dilakukan oleh oknum penegak hukum dengan cara memanfaatkan barang sitaan untuk kepentingannya pribadi.

"Kementerian, Dirjen, semua siap untuk membantu supaya jangan sampai bobol dikorupsi lagi. Nah ini kan salah satu perjuangan, nah ini (upaya dilakukan) dari MK dulu," kata dia.

(Baca: Hakim MK Apresiasi Gugatan Pasal Pemusnahan Kayu Sitaan dari Hutan Konservasi )

Maka dari itu, lanjut Imam, pihaknya akan segera memperbaiki berkas gugatan seperti masukan atau saran yang disampaikan majelis hakim.

Misalnya, melengkapi data terkait jumlah kayu sitaan yang ada di seluruh Indonesia, menyertakan perwakilan masyarakat yang dirugikan secara langsung dengan adanya pasal tersebut sebagai pihak peggugat, serta mengkaji pasal-pasal yang terkait dengan pasal yang digugat seperti pasal 21 dan 101 Nomor 18 Tahun 2013 UU P3H.

"Nanti kami akan lengkapi. Berapa jumlahnya (kayu sitaan) itu ada di dirjen konservasi, nah itu kalau (berkas gugatan) diperbaiki, mudah-mudahan kalau kami bisa menang (gugatan), tinggal ngatur bagaimana kayu itu bisa dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum pemohon Munafrizal Manan di dalam persidangan mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti dengan pengecualian "untuk pembuktian perkara dan penelitian" seperti yang tertuang dalam pasal Pasal 44 Ayat 1 UU P3H membuat pemohon tidak mendapatkan izin memanfaatkan kayu untuk keperluan pembangunan sarana pendidikan, yang bersifat mendesak karena terjadinya becana alam.

"Padahal, di Indonesia ini banyak terjadi longsor dan gempa bumi, banjir bandang dan tsunami yang merusak infrastruktur fasilitas pendidikan sosial tersebut," kata Munafrizal .

Ia mengatakan, ketentuan dalam pasal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.

Selain itu, lanjut Munafrizal, MK dalam putusan Nomor 95/PUU-Xll/2014 menyatakan, bahwa sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan konstitusional yang mengamanatkan agar bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka penyelenggaraan kehutanan senantiasa mengandung jiwa dan semangat kerakyatan, berkeadilan dan berkelanjutan. Pemohon, kata Munafrizal, berpendapat bahwa akan lebih baik jika kayu temuan dan sitaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih besar dan mendesak, misalnya untuk pembangunan fasilitas sosial dan pendidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com