Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Bangun Komunikasi Positif Bersama DPR soal Pemotongan Anggaran

Kompas.com - 08/09/2016, 18:49 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengimbau pemerintah agar membangun komunikasi yang baik dengan DPR terkait pemotongan anggaran yang mencapai Rp 133 triliun.

Hendrawan menilai langkah pemotongan anggaran yang tanpa persetujuan DPR tak bisa dipaksakan dengan mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P).

Karena itu dia pun mewajarkan apabila muncul suara dari DPR yang meminta pemerintah mengajukan RAPBN-P 2016 baru yang mencantumkan pemotongan anggaran.

Sebab lazimnya pemotongan anggaran memang harus mendapat persetujuan DPR.

Meskipun menurut Hendrawan, dalam Pasal 26 Undang-undang APBN-P 2016, Pemerintah memang diberi keleluasaan dalam mengatur penggunaan anggaran.

"Sebab begini, kami di DPR juga punya alasan yang kuat dan didasari Undang-undang. Di Pasal 37 Undang-undang APBN-P 2016 juga ditulis pengaturan anggaran tanpa persetujuan DPR bisa dilakukan dalam kondisi darurat," ujar Hendrawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Di sisi lain, Hendrawan juga tak mengharapkan pemerintah memotong anggaran dan mendasarkan kebijakannya tersebut berdasarkan Pasal 37 yang menunjukan kondisi perekonomian Indonesia sedang darurat.

Menurutnya langkah tersebut justru dapat memicu gejolak ekonomi dan politik serta malah akan mengganggu kinerja pemerintah karena menunjukan kondisi perekonomian memang sedang darurat.

"Sekarang sepertinya sudah terlanjur dipotong, agar tidak ada suara sumbang dari DPR sebaiknya Pemerintah membangun komunikasi intensif yang baik ke DPR agar pemotongan anggaran yang dilakukan Pemerintah mendapat dukungan penuh DPR," lanjut Hendrawan.

(Baca: Sri Mulyani: Tak Perlu Ajukan R-APBNP Baru untuk Pemotongan Anggaran)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah tidak perlu mengajukan RAPBN-P yang baru untuk memotong anggaran sebesar Rp 133 triliun.

Pernyataan Sri Mulyani itu menanggapi permintaan DPR yang menginginkan pemerintah membuat R-APBNP baru sebelum melakukan pemotongan anggaran.

Sebelumnya, DPR menilai APBNP 2016 merupakan produk undang-undang sehingga proses perubahannya pun harus melalui mekanisme perundangan.

"Saat memotong anggaran kami sudah pertimbangkan aspek hukum. Jadi Undang-undang APBN 2016 di pasal 26, pemerintah diberikan kemungkinan untuk melakukan penyesuaian," ujar Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Kompas TV Pemangkasan Anggaran Tekan Pertumbuhan Ekonomi

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com