Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lancarkan Penerapan "E-Government", Ini Strategi yang Dilakukan Pemerintah

Kompas.com - 06/09/2016, 22:11 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik untuk mengimplementasikan pemerintahan berbasis elektronik (e-government)

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini menjelaskan, RPP tersebut dibuat sebagai payung hukum dalam menjalankan sistem e-government di Indonesia.

"Kami saat ini sedang menyusun RPP Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Tujuannya agar ada payung hukum yang melandasi bisnis proses dalam e-government," ujar Rini, di sela-sela kegiatan E-Government Summit 2016, di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Menurut Rini, RPP tersebut akan mengatur mengenai mekanisme e-government dari pemerintah untuk pemerintah (government to government) dan untuk melayani bisnis (government to business).

Selain itu, mekanisme pelayanan publik untuk masyarakat dari pemerintah (government to people) berbasis e-government juga akan diatur dalam RPP ini.

"Kami juga akan mengatur soal keamanan penggunaan e-government ini dalam RPP," tambah Rini.

Menurut Rini, RPP ini akan mengimplementasikan proses e-government melalui tiga tahapan, yakni pengintegrasian sistem, penyamaan standar prosedur, dan perbaikan sistem berbasis elektronik.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, efisien, serta memberi pelayanan publik berkualitas.

"Jadi yang kami atur adalah bisnis prosesnya, bagaimana birokrasi ini dapat berlangsung baik. Bukan mengatur mengenai teknologi yang akan digunakan dalam e-government," kata Rini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menjelaskan, Indonesia masih menghadapi masalah penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Belum berjalannya penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang baik dapat menimbulkan kerugian negara dalam bentuk inefisiensi.

Selain itu, permasalahan ini juga dapat menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik.

Atas dasar itu, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB dan Kementerian Komunikasi dan Informasi berencana mewajibkan seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah menerapkan sistem berbasis elektronik terintegrasi.

Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima untuk masyarakat, sehingga tidak lagi ditemui kesulitan dalam pengurusan administrasi negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com