Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggugat Pasal Kewenangan Pembatalan Perda Kemendagri Diminta Rinci Kerugian Konstitusional

Kompas.com - 06/09/2016, 17:31 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan sejumlah masukan kepada Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) atas gugatan uji materi atau judicial review (JR) terkait pasal 251 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Daerah.

Majelis Hakim MK menilai, KLHK sebagai pihak pemohon belum menjelaskan secara rinci kerugian konstitusional yang dialami.

“Di sini alasan pemohon 43 halaman, petitum 18 halaman tapi kerugian konstitusional hanya 1 halaman," kata Hakim Anggota, Wahiduddin Adams dalam persidangan di MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).

"Padahal di sini pentingnya. Kerugian konstitusional yang potensial dan aktual yang saudara alami itu apa? Padahal di situ intinya tapi tidak terurai,” tambah Wahiduddin.

Meskipun demikian, lanjut Wahiduddin, penjelasan mengenai pasal-pasal yang digugat cukup jelas.

"Para pemohon ini saya lihat banyak berstatus sebagai mahasiswa magister hukum. Uraian-uraian akademik sudah sangat sepadan utuh dan sistematis," kata dia.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim MK Manahan MP Sitompul memberikan waktu bagi FKHK memperbaiki berkas gugatan yang diajukan selama paling lambat 14 hari ke depan.

"Dua minggu, sampai hari Senin, tanggal 19 September 2016, paling lambat itu, ya, dan jamnya pun ada, pukul 10.00 WIB," kata Manahan.

Sebelumnya, FKHK mengajukan gugatan uji materi atau judicial review (JR) terkait pasal 251 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Daerah.

(Baca: Kewenangan Kemendagri Batalkan Perda Digugat ke MK)

UU yang mengatur kekuasaan pemerintah, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur, dalam membatalkan peraturan daerah yang dikeluarkan dinilai bertentangan dengan pasal 24 A UU 1945.

Pasal 24 A UU 1945 menyebutkan bahwa pihak berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU adalah Mahkamah Agung (MA).

FKHK, meminta majelis MK menafsirkan secara spesifik pasal dari UU yang digugat tersebut.

Sebab, penafsiran pasal tersebut kebablasan sehingga Menteri Dalam Negeri dan Gubernur bisa membatalkan peraturan yang dikeluarkan tersebut.

Sidang dengan nomor perkara 66/PPU-XVI/2016 ini merupakan sidang perdana. Adapun pihak penggugat dari FKHK ini diwakili oleh Achmad Saifudin Firdaus, Bayu Sagara, Kurniawan, Okta Heriawan, Syaugi Pratama, dan Lintar Fauzi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com