Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Gabungan Pertimbangkan Minta Keterangan 3 Nama yang Disebut Freddy dalam Videonya

Kompas.com - 30/08/2016, 09:31 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ada tiga nama aparat yang disebutkan oleh Freddy Budiman dalam video yang direkam sehari sebelum ia dieksekusi mati.

Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta, Hendardi, mengatakan, pihaknya masih menyelidiki apakah aparat tersebut adalah oknum-oknum yang dimaksud oleh Freddy.

"Tiga nama tersebut tidak harus dikonotasikan dan dipersepsikan negatif," ujar Hendardi kepada Kompas.com, Selasa (30/8/2016).

Hendardi enggan mengungkap dalam konteks apa Freddy menyebut tiga nama tersebut.

(Baca: Tim Gabungan Polri Sudah Tonton Video Freddy Budiman, Ini Isinya)

Yang jelas, saat ini tim masih akan berunding apakah ketiganya akan dimintai keterangan terkait investigasi atau tidak.

"Bisa ada yang akan kami mintai keterangan, bisa juga tidak. Tergantung apakah dari mereka memang potensial akan dapat memberi petunjuk kuat yang membuat terang persoalan," kata Hendardi.

"Sedang kami pelajari dan diskusikan. Jika perlu (dimintai keterangan), akan ditindaklanjuti tentunya," kata dia.

Tiga nama aparat

Sebelumnya diberitakan, selain perjalanan spiritual dan saran Freddy soal program lembaga pemasyarakatan, dalam video yang direkam staf Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM itu, Freddy juga sempat menyebut tiga nama.

Namun, Hendardi enggan mengungkap nama maupun instansi tiga orang tersebut.

(Baca: Menurut Tim Gabungan, Freddy Sebut Tiga Nama dalam Videonya)

"Menyangkut nama-nama aparat, benar ada disebut setidaknya tiga nama, tetapi tidak dalam kaitannya dengan aliran dana sebagaimana kesaksian FB kepada HA," ujar Hendardi.

Hendardi khawatir jika nama-nama itu diungkap, itu akan berpengaruh pada proses penyelidikan yang dilakukan tim gabungan.

Video tersebut terbagi dalam tiga bagian. Video pertama berdurasi 39 detik, kedua berdurasi 18 menit 43 detik, dan ketiga berdurasi 1 menit 25 detik.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com