Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perantara Suap untuk Kepala Kejati DKI Dituntut Empat Tahun Penjara

Kompas.com - 22/08/2016, 17:56 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra, Marudut, dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subider enam bulan kurungan oleh Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Marudut dinilai terbukti menjadi perantara suap dari pejabat PT Brantas Abipraya untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.

"Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa Marudut terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama," ujar Jaksa Irene Putrie di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan Marudut merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum khususnya Kejaksaan.

(Baca: Kajati DKI dan Aspidsus dalam Pusaran Suap)

Ada pun, hal yang meringankan yakni, Marudut belum pernah dihukum, menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan, serta memiliki tanggungan keluarga.

Dalam dakwaan, Marudut diduga bertindak sebagai perantara suap sebesar Rp 2,5 miliar dari dua pejabat PT Brantas Abipraya, yakni Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.

Uang tersebut ingin diberikan agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT BA yang dilakukan Sudi Wantoko.

Pada 15 Maret 2016, Sudung mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan korupsi di PT BA, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 7 miliar. Awalnya, Kejati DKI memanggil beberapa staf PT BA untuk diperiksa.

Beberapa hari kemudian, para staf PT BA tersebut melaporkan kepada Sudi Wantoko bahwa dia juga akan dimintai keterangan oleh Kejati DKI, namun sebagai pihak yang diduga pelaku tindak pidana korupsi.

Sudi kemudian meminta Dandung Pamularno untuk mencari cara agar penanganan kasus di Kejati DKI tersebut dihentikan.

Menindaklanjuti permintaan itu, Dandung menawarkan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui temannya, Marudut, yang kenal dekat dengan Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang.

Marudut kemudian bertemu dengan Dandung di Club House Lapangan Golf Pondok Indah, Jakarta. Pada pertemuan itu, Dandung meminta agar Marudut dapat berbicara pada Sudung dan Tomo untuk menghentikan proses pemeriksaan terhadap penyimpangan keuangan PT BA.

Selanjutnya, dalam pertemuan antara Marudut, Sudung dan Tomo, di Kantor Kajati DKI, disepakati bahwa penyelesaian kasus akan dibicarakan oleh Marudut dan Tomo.

Mendapat laporan adanya permintaan uang dari Marudut, Sudi menyetujuinya dan meminta Dandung untuk mengambil uang dari kas PT BA sebesar Rp2,5 miliar.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com