Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perantara Suap untuk Kepala Kejati DKI Dituntut Empat Tahun Penjara

Kompas.com - 22/08/2016, 17:56 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra, Marudut, dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subider enam bulan kurungan oleh Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Marudut dinilai terbukti menjadi perantara suap dari pejabat PT Brantas Abipraya untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.

"Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa Marudut terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama," ujar Jaksa Irene Putrie di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan Marudut merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum khususnya Kejaksaan.

(Baca: Kajati DKI dan Aspidsus dalam Pusaran Suap)

Ada pun, hal yang meringankan yakni, Marudut belum pernah dihukum, menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan, serta memiliki tanggungan keluarga.

Dalam dakwaan, Marudut diduga bertindak sebagai perantara suap sebesar Rp 2,5 miliar dari dua pejabat PT Brantas Abipraya, yakni Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.

Uang tersebut ingin diberikan agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT BA yang dilakukan Sudi Wantoko.

Pada 15 Maret 2016, Sudung mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan korupsi di PT BA, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 7 miliar. Awalnya, Kejati DKI memanggil beberapa staf PT BA untuk diperiksa.

Beberapa hari kemudian, para staf PT BA tersebut melaporkan kepada Sudi Wantoko bahwa dia juga akan dimintai keterangan oleh Kejati DKI, namun sebagai pihak yang diduga pelaku tindak pidana korupsi.

Sudi kemudian meminta Dandung Pamularno untuk mencari cara agar penanganan kasus di Kejati DKI tersebut dihentikan.

Menindaklanjuti permintaan itu, Dandung menawarkan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui temannya, Marudut, yang kenal dekat dengan Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang.

Marudut kemudian bertemu dengan Dandung di Club House Lapangan Golf Pondok Indah, Jakarta. Pada pertemuan itu, Dandung meminta agar Marudut dapat berbicara pada Sudung dan Tomo untuk menghentikan proses pemeriksaan terhadap penyimpangan keuangan PT BA.

Selanjutnya, dalam pertemuan antara Marudut, Sudung dan Tomo, di Kantor Kajati DKI, disepakati bahwa penyelesaian kasus akan dibicarakan oleh Marudut dan Tomo.

Mendapat laporan adanya permintaan uang dari Marudut, Sudi menyetujuinya dan meminta Dandung untuk mengambil uang dari kas PT BA sebesar Rp2,5 miliar.

Pada 28 Maret 2016, Marudut dihubungi Dandung melalui telepon, dan menyampaikan rencana penyerahan uang untuk menghentikan perkara, paling lambat pada 31 Maret 2016. Pada 31 Maret 2016, Dandung menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar kepada Marudut, untuk diserahkan kepada Sudung dan Tomo.

(Baca: Kajati DKI Akui Kenal Dekat dengan Perantara Suap yang Ditangkap KPK)

Sementara, uang Rp500 juta, disimpan Dandung untuk keperluan  makan dan golf bersama Sudung. Setelah menerima uang, Marudut menghubungi Sudung dan Tomo untuk menyerahkan uang di Kantor Kejati DKI.

Tomo dan Sudung kemudian mempersilakan Marudut untuk datang. Namun, dalam perjalanan, Marudut ditangkap oleh petugas KPK.

Atas perbuatannya, Marudut dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 53 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV KPK Panggil Kajati DKI Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com