Pada 28 Maret 2016, Marudut dihubungi Dandung melalui telepon, dan menyampaikan rencana penyerahan uang untuk menghentikan perkara, paling lambat pada 31 Maret 2016. Pada 31 Maret 2016, Dandung menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar kepada Marudut, untuk diserahkan kepada Sudung dan Tomo.
(Baca: Kajati DKI Akui Kenal Dekat dengan Perantara Suap yang Ditangkap KPK)
Sementara, uang Rp500 juta, disimpan Dandung untuk keperluan makan dan golf bersama Sudung. Setelah menerima uang, Marudut menghubungi Sudung dan Tomo untuk menyerahkan uang di Kantor Kejati DKI.
Tomo dan Sudung kemudian mempersilakan Marudut untuk datang. Namun, dalam perjalanan, Marudut ditangkap oleh petugas KPK.
Atas perbuatannya, Marudut dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 53 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.