Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Status Kewarganegaraan Beres, Pemerintah Bisa Manfaatkan Kemampuan Arcandra

Kompas.com - 19/08/2016, 18:23 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean mengatakan, pemerintah harus mengkaji lebih jauh terkait status kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar.

Hal ini penting dilakukan jika pemerintah ingin tetap meminta Arcandra berkontribusi pada sektor ESDM.

"Yang penting Arcandra harus memenuhi semua syarat kewarganegaraan Indonesia sebelum bisa membantu pengembangan Blok Masela," kata Ferdinand, saat dihubungi, Jumat (19/8/2016).

(Baca: Usai Bertemu Jokowi, Arcandra Sebut Berkontribusi untuk Negara Tak Harus Jadi Menteri)

"Bisa dengan melakukan naturalisasi, tapi prosesnya kan sulit karena istri dan anak Arcandra statusnya warga negara asing. Pemerintah perlu melakukan kajian lebih lanjut status Arcandra ini," lanjut dia.

Ferdinand berpendapat, jika tak ada persoalan kewarganegaraan, Arcandra cocok untuk terlibat dalam proyek pengembangan Blok Masela di Laut Arafura dengan skema darat (onshore).

"Saya mendukung jika Arcandra dijadikan Kepala Divisi untuk pengembangan Blok Masela onshore oleh pemerintah. Masalah Masela ini kan memang bidangnya dia," ujar Ferdinand.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan,  Arcandra bisa tetap membantu pemerintahan meski bukan sebagai menteri.

Presiden, kata Luhut, bisa menempatkan Arcandra di posisi lain.

"Kalau Anda tanya saya, dengan knowledge-nya (Arcandra), kenapa tidak (ikut membantu pemerintah)?" kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/8/2016).

Namun, Luhut tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Presiden Joko Widodo.

Yang pasti, Jika Presiden tetap menginginkan bantuan Arcandra dalam membangun sektor ESDM, maka ia menyambut baik hal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com