Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Polisi dan Oknum PJTKI Kongkalikong Buka Usaha Penyalur TKI Ilegal

Kompas.com - 16/08/2016, 17:11 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan, ada 14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang ke Malaysia.

Dua di antaranya merupakan mantan polisi berinisial EL dan mantan pegawai di Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) resmi, MD.

Agus mengatakan, awalnya MD bekerja di agen resmi penyalur TKI. Namun, pada 2014, perusahaan tersebut merugi.

(Baca: Kembangkan Kematian TKW Yufrinda, Bareskrim Bongkar Sindikat Penyalut TKI Ilegal)

"Atas koordinasi EL dan MD, dibuatlah perusahaan ilegal," kata Agus, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2016).

Salah satu korban mereka yakni Yufrinda Selan, tenaga kerja wanita asal Nusa Tenggara Timur yang bunuh diri di Malaysia.

Mereka beroperasi dengan modus memalsukan identitas korban seperti alamat dan tanggal lahir.

"Mereka tidak pegang paspor, gaji tidak dikasih di negara orang," kata Agus.

Agus mengatakan, sejauh ini, baru terungkap 16 korban dari jaringan ini. Para tersangka kemungkinan terus bertambah.

Polisi awalnya menangkap tujuh orang. Dari hasil pengembangan, ditetapkan tujuh orang lagi sebagai tersangka.

"Ada tersangka-tersangka lain yang berhasil kami identifikasi," kata Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com