Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Peraturan KPU Ditetapkan Tanpa Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah

Kompas.com - 02/08/2016, 18:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS — KPU memutuskan untuk menetapkan tiga peraturan KPU meski belum dikonsultasikan dengan pemerintah dan Komisi II DPR.

Ini dilakukan mengingat kian mendesaknya kebutuhan akan Peraturan KPU, menyusul makin dekatnya tahapan pencalonan pada Pilkada 2017.

Tiga PKPU, yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota itu adalah PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2017, PKPU Pencalonan, dan PKPU Pilkada di daerah khusus, yaitu Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat.

Ketiga PKPU itu kemudian diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan.

Ketua KPU Juri Ardiantoro menyadari bahwa pihaknya harus berkonsultasi dulu dengan pemerintah dan DPR sebelum menetapkan PKPU.

Ini merupakan amanah dari UU No 10/2016 tentang Pilkada. Untuk itu, KPU pun telah menyerahkan lima rancangan PKPU ke DPR sejak Senin (25/7) untuk dikonsultasikan. Sementara ruang konsultasi baru diberikan DPR, 8-10 Agustus.

Di sisi lain, KPU dihadapkan pada tahapan pencalonan perseorangan yang kian dekat. Tahapan untuk pilkada provinsi dimulai 3 Agustus, sedangkan untuk pilkada kabupaten/kota 6 Agustus.

Tahapan dimulai dengan penyerahan syarat dukungan pasangan bakal calon kepala/wakil kepala daerah ke KPU. Itu berarti tiga PKPU yang bakal jadi acuan pelaksanaan tahapan harus ditetapkan sebelum 3 Agustus.

Revisi

Menurut juri, KPU tidak mungkin menunggu proses konsultasi karena harus taat pada jadwal tahapan pilkada yang telah dibuat.

"Jadi, PKPU baru akan dikonsultasikan ke DPR dan pemerintah setelah ditetapkan. Jika nanti dalam konsultasi ada masukan dari DPR atau pemerintah yang menyebabkan perubahan, dan KPU menyepakatinya, PKPU akan direvisi," ujarnya.

Perubahan itu dinilai Juri tidak akan menyebabkan kebingungan penyelenggara dan peserta pilkada di 101 daerah atau berpotensi digugat peserta pilkada.

Pasalnya, PKPU dibuat mengacu pada UU No 10/2016. Selain itu, tidak ada hal-hal yang berpotensi menuai perdebatan dan konflik pengaturan.

Selain itu, tambahnya, pihaknya telah berkomunikasi dengan pimpinan Komisi II dan pemerintah sebelum menetapkan PKPU.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman membenarkan hal itu. Ketiga PKPU memang mendesak untuk ditetapkan karena tahapan pencalonan perseorangan sudah di depan mata.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com