Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Peraturan KPU Ditetapkan Tanpa Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah

Kompas.com - 02/08/2016, 18:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS — KPU memutuskan untuk menetapkan tiga peraturan KPU meski belum dikonsultasikan dengan pemerintah dan Komisi II DPR.

Ini dilakukan mengingat kian mendesaknya kebutuhan akan Peraturan KPU, menyusul makin dekatnya tahapan pencalonan pada Pilkada 2017.

Tiga PKPU, yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota itu adalah PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2017, PKPU Pencalonan, dan PKPU Pilkada di daerah khusus, yaitu Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat.

Ketiga PKPU itu kemudian diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan.

Ketua KPU Juri Ardiantoro menyadari bahwa pihaknya harus berkonsultasi dulu dengan pemerintah dan DPR sebelum menetapkan PKPU.

Ini merupakan amanah dari UU No 10/2016 tentang Pilkada. Untuk itu, KPU pun telah menyerahkan lima rancangan PKPU ke DPR sejak Senin (25/7) untuk dikonsultasikan. Sementara ruang konsultasi baru diberikan DPR, 8-10 Agustus.

Di sisi lain, KPU dihadapkan pada tahapan pencalonan perseorangan yang kian dekat. Tahapan untuk pilkada provinsi dimulai 3 Agustus, sedangkan untuk pilkada kabupaten/kota 6 Agustus.

Tahapan dimulai dengan penyerahan syarat dukungan pasangan bakal calon kepala/wakil kepala daerah ke KPU. Itu berarti tiga PKPU yang bakal jadi acuan pelaksanaan tahapan harus ditetapkan sebelum 3 Agustus.

Revisi

Menurut juri, KPU tidak mungkin menunggu proses konsultasi karena harus taat pada jadwal tahapan pilkada yang telah dibuat.

"Jadi, PKPU baru akan dikonsultasikan ke DPR dan pemerintah setelah ditetapkan. Jika nanti dalam konsultasi ada masukan dari DPR atau pemerintah yang menyebabkan perubahan, dan KPU menyepakatinya, PKPU akan direvisi," ujarnya.

Perubahan itu dinilai Juri tidak akan menyebabkan kebingungan penyelenggara dan peserta pilkada di 101 daerah atau berpotensi digugat peserta pilkada.

Pasalnya, PKPU dibuat mengacu pada UU No 10/2016. Selain itu, tidak ada hal-hal yang berpotensi menuai perdebatan dan konflik pengaturan.

Selain itu, tambahnya, pihaknya telah berkomunikasi dengan pimpinan Komisi II dan pemerintah sebelum menetapkan PKPU.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman membenarkan hal itu. Ketiga PKPU memang mendesak untuk ditetapkan karena tahapan pencalonan perseorangan sudah di depan mata.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com