Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Kembali Serahkan Dua Berkas Vaksin Palsu ke Kejaksaan Agung

Kompas.com - 28/07/2016, 12:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri kembali menyerahkan dua berkas perkara vaksin palsu ke Kejaksaan Agung. Sebelumnya penyidik telah menyerahkan satu berkas pada Jumat (22/7/2016) lalu.

"Hari ini akan dikirim dua berkas lagi. Jadi sudah tiga berkas yang diserahkan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (28/7/2016).

Pemberkasan dibagi berdasarkan jaringan produsen hingga pengguna vaksin palsu. Pada berkas pertama terdiri dari tujuh tersangka yaitu Rita Agustina, Hidayat Abdurrahman, Sutarman, Mirza, Suparji, Irna, dan Irmawati.

Berkas kedua, terdiri dari Sugiarti, Nuraini, Ryan, Elly, Syahrul, dokter Indra, dokter Harmon, dokter Dita. Sementara itu, dalam berkas ketiga isinya tersangka Agus, Thamrin, Sutanto, dan dokter Hud.

Terakhir, dalam berkas keempat, terdiri dari Syahfrizal, Iin, Seno, M Farid, dokter Ade, dan Juanda.

(Baca: Kasus Vaksin Palsu, Komnas PA Berencana Lakukan "Class Action" ke Pemerintah)

"Artinya sudah selesai tahap penyidikan, tinggal jaksa penuntut umum melakukan penelitian apakah sudah cukup untuk dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap II," kata Martinus.

Sebanyak 25 tersangka terdiri dari produsen, distributor, pengumpul botol, pencetak label vaksin, bidan, dan dokter. Mereka dibagi ke dalam empat berkas untuk memudahkan dalam penuntutan dan persidangan.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 47 saksi dari berbagai pihak, mulai dari distributor vaksin, perawat, hingga dokter.

Penyidik juga telah mendengar keterangan dari tujuh ahli pidana, ahli perlindungan konsumen, dan juga dari Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Kompas TV Puluhan Anak Mendapat Vaksin Ulang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com