Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Praperadilan Panitera Kasus Saipul Jamil Tak Dicabut

Kompas.com - 13/07/2016, 20:23 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang jadi tersangka suap Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun, menegaskan gugatan praperadilan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak akan dicabut.

Keterangan Tonin ini menanggapi pernyataan Hendra Hendriansyah, kuasa Hukum Rohadi yang menyebut Praperadilan diajukan tanpa seizin dan persetujuan Rohadi. Bahkan, Tonin mengaku tidak mengenal Hendra. Padahal Hendra mengaku sebagai pengacara Rohadi. 

"Tanggal 26 (Juli 2016) sidangnya (praperadilandilanjutkan. Saya enggak kenal sama itu orang (Hendra Hendriansyah)," ujar Tonin saat dihubungi, Rabu (13/7/2016).

(Baca: Panitera Kasus Saipul Jamil Minta Pengacara Cabut Gugatan Praperadilan)

Tonin meragukan pernyataan Hendra. Menurutnya, apa yang dilontarkan Hendra tidak mewakili keinginan Rohadi. "Apakah pernah Pak Rohadi bilang ke wartawan (minta praperadilan dicabut)?" Kata Tonin.

Lebih jauh, Tonin meragukan posisi Hendra sebagai kuasa Hukum Rohadi. Sementara dirinya, kata Tonin, menjadi kuasa hukum karena mewakili keluarga Rohadi.

"Yang ngomong itu coba tanya ada enggak surat kuasanya. Tanya sama dia (Hendra) dapat uang enggak dari Rohadi. Kalau saya dapet uang dari pak Rohadi, kalau enggak dapat uang bukan pengacara dong namanya," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengacara Rohadi, Hendra Hendriansyah menyebut Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, tidak sependapat dengan salah seorang pengacaranya yang mengajukan gugatan praperadilan, yakni Tonin Tcahta Singarimbun.

Menurut Hendra, Rohadi meminta gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dicabut. Gugatan praperadilan itu diajukan atas penangkapan dan penetapan tersangka Rohadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penerima suap untuk memengaruhi putusan hakim dalam kasus Saipul Jamil.

"Praperadilan itu tanpa seizin dan persetujuan dari Pak Rohadi. Artinya, Pak Rohadi menolak dengan tegas terkait dengan wacana praperadilan," ujar pengacara Rohadi, Hendra di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/7/2016).

(Baca: Materi Gugatan Praperadilan Panitera Kasus Saipul Jamil)

Menurut Hendra, jika praperadilan tetap berlanjut, Rohadi akan membuat surat pencabutan pendaftaran, sekaligus pencabutan surat kuasa pengacara terhadap Tonin. Rohadi menganggap Tonin telah melakukan suatu tindakan di luar kehendak prinsip.

Hendra mengatakan, Rohadi telah mengakui perbuatan koruptifnya. Selain itu, Rohadi tidak ingin kasus yang menimpanya menjadi melebar melalui praperadilan. Di sisi lain, Rohadi menganggap, praperadilan justru akan merugikan dirinya. Gugatan terhadap KPK dapat menimbulkan kesan perlawanan terhadap penegak hukum.

Kasus Rohadi bergulir setelah KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Salah satu tersangka adalah panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, yang diduga sebagai penerima suap.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan bahwa kasus suap tersebut terkait perkara tindak pidana percabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.

Saipul menginginkan hakim memberikan vonis yang lebih kecil dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta. Hasilnya, Saipul hanya divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Utara.

Tiga tersangka lainnya yaitu, dua orang pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji. Kemudian, kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Kompas TV Panitera PN Jakut Menggugat KPK

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com