Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Panitera Kasus Saipul Jamil Ajukan Praperadilan ke PN Jakpus

Kompas.com - 12/07/2016, 14:27 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Panitera PN Jakarta Utara Rohadi, Tonin Tcahta Singarimbun, mengungkapkan alasan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kliennya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Padahal, secara administratif, kantor KPK berada di Jakarta Selatan.

"Jadi begini, kalau di (Pengadilan Negeri Jakarta) Selatan kami (saya) kalah terus, jadi saya coba saja di pusat, menang atau kalah kan gitu," ujar Tonin di PN Jakpus, Selasa (12/7/2016).

Selain itu, kata Tonin, pengajuan praperadilan tidak harus menyesuaikan wilayah administratif pihak termohon, dalam hal ini Jakarta Selatan.

Menurut dia, yang menjadi poin penting dalam pengajuan praperadilan tersebut ialah pihak termohon menyebutkan alasan praperadilan diajukan serta ditujukan terhadap ketua pengadilan di wilayah mana.

(Baca: Ini Pengakuan Saipul Jamil soal Dugaan Suap ke Panitera)

"Jadi, dalam kitab undang-undang pidana jelas (disebutkan) praperadilan diajukan terhadap ketua pengadilan negeri dan menyebutkan alasannya, hanya itu saja," kata dia.

"Jadi, tidak ada dibilang di pengadilan negeri yang membawahi wilayah dari termohon, itu enggak ada," kata dia.

Tonin menambahkan, pihak termohon dalam praperadilan ini adalah KPK, lembaga berskala nasional. Maka dari itu, pengajuan praperadilan bisa dilakukan di pengadilan mana pun.

"KPK itu kan nasional dari seluruh Nusantara. Misalnya, orang yang ditangkap di Papua dia datang ke Jakarta untuk praperadilan ya enggak mungkinlah, di sana (Papua) boleh," kata dia.

(Baca: Upaya Saipul Jamil Ringankan Hukuman dan Operasi Tangkap Tangan KPK)

Menurut Tonin, pengajuan praperadilan disesuaikan dengan domisili termohon hanya merupakan faktor kebiasaan. Maka dari itu, tidak akan menjadi masalah jika pihaknya mengajukan praperadilan ke PN Jakpus.

"Kami dasar hukumnya ada, tidak ada ketentuannya harus di domisili karena KPK itu nasional," kata dia.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Rohadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait perkara hukum bagi terdakwa Saipul Jamil. Adapun gugatan praperadilan yang diajukan Rohadi terkait penetapan tersangka oleh KPK.

Kompas TV Suap Perkara Saipul Jamil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com