Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Terlibat Pansel Pimpinan KPU-Bawaslu, Sikap Tjahjo dan Yasonna Diapresiasi

Kompas.com - 12/07/2016, 10:41 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang menolak terlibat dalam pantia seleksi (Pansel) komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diapresiasi.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai, sikap mereka dapat dijadikan pertanda bahwa pemerintah menyatakan sikap netral dalam proses seleksi KPU dan Bawaslu ke depan.

"Dalam menjaga independensi dan pengaruh politik dari proses seleksi ini, pernyataan tersebut pantas diapresiasi setinggi-tingginya," kata Masykurudin melalui pesan teks, Selasa (12/7/2016).

Selain menunjukkan sikap netral, pernyataan tersebut juga dapat dianggap sebagai janji dari pemerintah untuk tidak melakukan intervensi dengan tak bergabung dalam komposisi tim seleksi.

Namun, ia menambahkan, kecurigaan publik bahwa pemerintah bermain secara politis tak cukup hanya ditunjukkan dengan sikap tersebut.

Pemerintah harus bertanggungjawab penuh terhadap seluruh tahapan proses seleksi dan memastikan seleksi ini menghasilkan calon komisioner KPU dan Bawaslu yang mandiri, profesional, terbuka dan berkualitas.

"Tidak cukup hanya menyatakan bebas dari kepentingan politis, tetapi juga menjamin intervensi politis dari pihak manapun itu tidak terjadi," tutup Masykurudin.

Tjahjo sebelumnya menyampaikan tidak ingin terlibat Pansel komisioner KPU dan Bawaslu periode selanjutnya. Menurut Tjahjo, Yasonna pun bersikap sama.

Menurut Tjahjo, latar belakangnya sebagai kader partai politik dapat menciptakan kesan kurang baik di mata publik jika mengemban jabatan tersebut. Keduanya adalah kader PDI-P.

(baca: Tjahjo Tolak Jadi Ketua, Sarankan Pansel KPU dan Bawaslu Diisi Akademisi)

Tjahjo menyarankan agar ketua dan panitia pansel diisi kalangan akademisi. Hal itu guna menjaga marwah lembaga penyelenggara pemilu yang jauh dari kesan keberpihakan.

Kalau pun harus ada perwakilan dari Kemendagri, kata Tjahjo, bisa diwakili direktorat jenderal.

Seleksi calon komisioner KPU dan Bawaslu sedianya digelar akhir Oktober 2016 oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.

Pemilihan calon komisioner KPU dan Bawaslu diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu. Disebutkan bahwa komisioner yang baru harus diseleksi enam bulan sebelum masa kerja komisioner KPU dan Bawaslu saat ini berakhir.

Namun, untuk memilih komisioner itu terlebih dahulu perlu dibentuk panitia seleksi. Hal itu sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com