JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri terpilih Komjen Pol Tito Karnavian akan menegaskan kewajiban terhadap jajaran di bawahnya untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggaara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika tidak, maka sanksi akan menanti.
"Akan kami berlakukan sanksi internal secara bertahap supaya jangan terjadi guncangan internal," ujar Tito di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Menurut Tito, pelaporan LHKPN merupakan salah satu cara pencegahan tindakan menyimpang oknum polisi. Jika ada jajaran di bawahnya yang belum melaporkan, maka dirinya akan terus mendesaknya segera melapor.
Dengan adanya laporan harta kekayaan itu, maka terpantau kondisi keuangannya dan bisa dibandingkan dengan profil pekerjaannya. Dari sana, kata dia, akan terlihat apakah polisi tersebut dianggap mencurigakan atau tidak.
"Masalah bisnis, pembelian barang mewah untuk menekan budaya hedonik, budaya konsumtif Polri, harus paralel dengan kesejahteraan," kata dia.
Saat masih menjadi Kapolda Metro Jaya, Tito menerapkan kebijakan serupa terhadap jajaran di bawahnya. Ia menegaskan bahwa polisi yang membuat LHKPN hanya dari perwira menengah ke atas.
Nantinya laporan tersebut akan diberikan untuk mengecek soal harta yang dimiliki polisi saat ini.
Sementara sanksi yang akan diterapkan yaitu tidak diperbolehkan ikut promosi jabatan dan tidak boleh ikut sekolah pimpinan tinggi.
Dia meyakini adanya pembuatan LHKPN ini dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan kepolisian.