JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta para pengusaha yang menyimpan hartanya di luar negeri untuk segera menariknya ke Indonesia.
Dengan disahkannya Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty, Jokowi meyakinkan pengusaha tidak perlu khawatir akan dikenakan sanksi pidana atau administrasi.
"Jangan ada keraguan atau masih waswas," ujar Jokowi dalam sambutannya di acara pencanangan program pengampunan pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2016).
"Enggak, akan saya ikuti terus, akan saya awasi lagi, Akan saya cek, saya cek, saya cek lagi," kata dia.
Jokowi mengatakan, pemerintah mengetahui bahwa ada dana ribuan triliun rupiah yang berada di luar negeri.
Menurut Jokowi, hal itu tidak pantas. Sebab, para pengusaha tersebut hidup dan mencari hartanya di Indonesia.
"Kita semua hidup di Indonesia, mencari makan, mencari rezki semua di bumi Indonesia. Sudah diberikan rizki, keuntungan-keuntungan dari tanah air dan bumi Indonesia," tutur Jokowi.
"Sehingga saya mengajak dana-dana yang bapak ibu simpan di luar, dengan adanya payung hukum UU Tax Amnesty ini, bisa berbondong-bondong, dibawa kembali ke negara yang kita cintai, untuk penbangunan negara kita," ucap dia.
Jokowi juga mewanti-wanti jajaran Direktorat Jenderal Pajak untuk segera mereformasi diri menjadi lebih profesional. Sebab, Undang-Undang Tax Amnesty diyakini Jokowi akan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.
"Tunjukkan integritas. Ini tanggung jawab kita. Penerimaan negara sangat penting untuk pembangunan bangsa dan negara. Jangan ada yang main-main dengan urusan tax amnesty dan perpajakan," ujar Jokowi.