Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Klarifikasi Bawaslu, Honing Sanny Pertimbangkan Upaya Hukum Lain

Kompas.com - 09/10/2015, 18:13 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) Honing Sanny akan mempertimbangkan upaya hukum lain setelah menerima klarifikasi Badan Pengawas Pemilu Provinsi NTT terkait surat Bawaslu yang berujung pada pemecatan dirinya dari keanggotaan PDI Perjuangan.

"Setelah tujuh hari waktu bagi Bawaslu untuk melakukan klarifikasi terhadap suratnya, saya akan melakukan upaya hukum baru agar jangan terjadi abuse of power," ujar Honing, seusai sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2015).

Honing mengatakan, upaya hukum tersebut akan dilakukan terhadap semua pihak yang terlibat dalam pelaporan terhadap Bawaslu NTT, yang kemudian membuat Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi untuk DPD PDI-P Provinsi NTT.

Menurut Honing, pada intinya ia ingin menghindari tuduhan bahwa ia telah melakukan kecurangan dalam pemilu legislatif 2014 di Provinsi NTT. Ia berharap, kejadian ini dapat menjadi pembelajaran sehingga tidak terulang di kemudian hari.

Sementara itu, menurut Honing, klarifikasi Bawaslu tersebut bisa saja menjadi bahan pertimbangan untuk memulihkan keanggotaannya sebagai kader PDI-P. Namun, yang paling utama untuk saat ini, tuduhan pencurian suara yang ditujukan kepadanya sudah dapat terjawab.

Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memerintahkan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk memberikan klarifikasi terkait surat yang dikirimkan kepada DPD PDI Perjuangan NTT. DKPP menilai surat tersebut telah menyebabkan salah tafsir, sehingga menimbulkan permasalahan di internal PDI-P.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com