Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Pembentukan PPK dan PPS Harus Berkualitas

Kompas.com - 16/06/2016, 10:20 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat edaran terkait pembentukan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pelaksanaan pilkada serentak 2017.

Surat edaran itu terkait adanya perubahan dalam UU Pilkada. Dalam perubahan kedua UU Pilkada, terdapat pasal tambahan terkait syarat seleksi anggota PPK dan PPS tersebut, yaitu Pasal 16 ayat 1a yang menyebutkan seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK.

Sementara itu, Pasal 19 ayat 1a menyebutkan seleksi penerimaan anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian anggota PPS.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, penambahan pasal tersebut dimaksudkan agar proses rekrutmen anggota PPK dan PPS benar-benar baik terkait dengan kemurnian hasil suara.

"Jadi, bukan hanya sekadar menghasilkan penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan yang hanya tahu tentang kepemiluan," kata dia dalam pers rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (15/6/2016).

Menurut dia, PPK dan PPS bukan hanya harus memiliki independensi tanpa berpihak, tetapi juga harus bertanggung jawab sepenuhnya terhadap hasil suara yang jujur.

Ia mengatakan, Pasal 19 ayat 1a memberikan kewajiban bahwa, dengan adanya keterbukaan proses seleksi, pembentukan PPK dan PPS tidak hanya asal-asalan.

"Jadi, PPK dan PPS tidak seperti yang berjalan selama ini, yaitu hanya mengumumkan informasi pendaftaran di tempat-tempat publik," ujar dia.

"Tetapi, PPK dan PPS juga perlu disertakan unsur di luar KPU untuk terlibat penuh sejak pendaftaran, seperti tokoh daerah, akademisi, pemantau pemilu, dan organisasi kemasyarakatan," kata dia.

Pembentukan PPK dan PPS, kata Masykurudin, dimulai dari proses pendaftaran, seleksi tertulis, dan wawancara. KPU juga harus memfasilitasi tanggapan dan masukan masyarakat terhadap para calon PPK.

"Adapun untuk PPS, bagaimana keterlibatan ini dapat memastikan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa benar-benar terbuka dan mengutamakan aspek kemandirian serta integritas dalam seleksi PPS," kata Masykurudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com