Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Nilai Penolakan IDI Bukti Perppu Kebiri Tak Dibahas Komprehensif

Kompas.com - 10/06/2016, 14:09 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan menilai adanya penolakan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjadi cerminan belum tuntasnya pembahasan dalam pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perlindungan Anak.

Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tersebut mengatur tiga sanksi tambahan, di antaranya kebiri kimiawi.

"Komnas memandang ini konsekuensi dari sesuatu yang belum selesai dibahas secara mendalam," ujar Ketua Komnas Perempuan Azriana saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/6/2016).

"Jadi karena pemerintah mungkin kajiannya masih belum komprehensif, kemudian sudah dituangkan dalam Perppu," kata dia.

Azriana mengatakan, IDI memiliki pertimbangan berupa Kode Etik Kedokteran Indonesia ketika menolak menjadi eksekutor kebiri kimiawi.

Ia menduga penolakan tersebut terjadi karena pemerintah belum meminta pandangan IDI dalam perumusan Perppu.

"Atau bisa jadi mereka sudah menyatakan pandangannya, tapi (Perppu) tetap dikeluarkan sehingga harus menyampaikan secara khusus setelah Perppu ditandatangani Presiden Joko Widodo," ucap Azriana.

Azriana menegaskan, penghentian kekerasan seksual tak berasal dari bentuk penghukuman. 

"Karena bentuk penghukuman kekerasan seksual ini sudah tersedia. Sebelum ada Perppu itu juga sudah cukup. Tinggal bagaimana itu digunakan secara maksimal," tutur dia.

IDI sebelumnya menyatakan menolak untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri. (Baca: Ikatan Dokter Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri)

Ketua Umum IDI Ilham Oetama Marsis mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman kebiri oleh dokter dianggap melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

IDI mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual pada anak.

Namun, mereka menolak dilibatkan dalam pelaksanaan hukuman kebiri atau menjadi eksekutor. (Baca juga: IDI Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri, Pukulan Telak bagi Pemerintah)

Ketua Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK), dr Priyo Sidipratomo mengatakan, dokter tidak akan menggunakan pengetahuannya untuk hal yang bertentangan dengan perikemanusiaan, sekalipun diajak. Hal itu disebutkan dalam sumpah dokter. 

"Kalau melanggar, dikeluarkan dari organisasi profesi organisasi. Dokter bertugas hanya untuk kepentingan kemanusiaan. Dalam peperangan pun, dokter harus menyelamatkan manusia, sekalipun itu musuh," kata Priyo.

Kompas TV UU Kebiri Perlu Segera Diterapkan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com