Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Persoalan Lapas, Indonesia Perlu Berkaca pada Eropa

Kompas.com - 08/06/2016, 04:24 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan pemerintah dapat mempelajari penggunaan hukuman alternatif di luar penjara pada negara-negara Eropa.

Penggunaan hukuman alternatif ini diyakini akan mampu mengatasi persoalan kelebihan kapasitas yang terjadi di lapas-lapas Indonesia. Salah satu hukuman alternatif itu bisa dalam bentuk denda.

"Hampir semua negara Eropa. Misalnya Belanda, Inggris, itu mekanisme di luar penjara yang di dorong," kata Supriyadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/6/2016).

Hukuman denda dapat diterapkan pada kejahatan ringan seperti pencopetan hingga pencurian. Di Belanda, kata Supriyadi, sebelum masuk pengadilan, pelaku kejahatan akan ditanya oleh Jaksa. Pelaku kejahatan akan diberikan pilihan untuk membayar denda atau menjalani hukuman penjara.

(Baca: Kemenkumham Dapat Tambahan Anggaran Rp 1,3 Triliun untuk Lapas)

Menurut Supriyadi, Belanda dinilai cukup baik dalam melakukan reformasi hukum pidana. Akibatnya, Belanda memiliki banyak ruang kosong di lapas.

"Belanda menerapkan secara konsisten kebijakan di luar penjara itu. Beda dengan Indonesia. Kebijakan kita maunya pemberatan semua," ucap dia.

Di Indonesia, lanjut Supriyadi, hampir setiap tahun muncul undang-undang pidana baru yang membuat pertambahan penghuni lapas. Dia mencontohkan undang-undang terorisme dan juga peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) pemberatan kejahatan seksual.

"Ya Indonesia tidak pernah balajar dari pengalamannya dalam hal penjara," tutur dia.

(Baca: Tak Ideal dengan Jumlah Napi, Petugas Lapas Perlu Ditambah Dua Kali Lipat)

Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto mengungkapkan persoalan lapas yang dihadapi saat ini adalah kelebihan kapasitas. Penambangan anggaran dianggap menjadi solusi dari persoalan ini.

Oleh karena itu, tambahan anggaran Rp 1,3 triliun akan digunakan untuk pembangunan lapas atau rutan baru.

“Anggaran itu nantinya juga akan digunakan untuk menangani penyalahgunaan narkoba dan peningkatan kualitas warga binaan pemasyarakatan,” kata Bambang, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Selasa (7/6/2016).

Secara rinci, ia menjelaskan, anggaran untuk pembangunan lapas atau rutan yang sudah melebihi kapasitas, beresiko tinggi, pembangunan lanjutan mencapai Rp 712.161.475.000.

Sementara sisanya, sebesar Rp 390 miliar untuk pemenuhan sarana dan prasarana operasional; dan Rp 197.838.525.000 untuk pembangunan atau renovasi lapas industri.

Kompas TV Kesaksian Narapidana Disiksa
   
   
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com